Penyelidikan Kasus Korupsi Napak Tilas di Ketapang
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam kegiatan napak tilas di Kabupaten Ketapang pada tahun 2023-2024. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki nama besar di wilayah tersebut.
Masyarakat setempat menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati. Mereka berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan menangkap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara.
Namun, di balik proses penyelidikan yang sedang berlangsung, ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap memberikan pendapat yang tidak objektif. Pernyataan yang disampaikan kepada media dinilai tidak adil dan cenderung memihak.
Salah satu warga, Anto (39), mengungkapkan bahwa masyarakat Ketapang sangat mendukung langkah Kejati dalam mengungkap kasus ini. Namun, ia meminta agar oknum LSM tidak memberikan komentar yang bisa menyesatkan.
“Kami menyambut baik upaya Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Tapi, tolong jangan memberikan komentar yang dianggap menyesatkan,” ujar Anto.
Ia menjelaskan, oknum LSM yang dianggap tidak netral, yaitu S, cenderung menyampaikan pernyataan yang menyerang dan menyudutkan salah satu pihak. Anto menilai hal ini bisa merusak proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jika ingin mengawal kasus ini, ayo kawal dengan bijaksana. Jangan menutupi salah satu nama dan menjatuhkan nama lain. Berkomentar secara objektif. Jangan ada kepentingan lain di tengah upaya Kejati mengungkap kasus ini,” katanya.
Anto menegaskan bahwa ada beberapa nama yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Mulai dari pejabat tinggi di Kabupaten Ketapang hingga ketua panitia kegiatan.
“Sebutkan semua nama-nama yang memang dianggap bertanggung jawab. Jangan menyebut salah satu nama dan menyembunyikan nama lainnya. Apakah ada pesanan atau motif lain?” tanyanya.
S merupakan salah satu oknum LSM yang mengaku sebagai aktivis sosial dan anti-korupsi di Ketapang. Siapakah sebenarnya S?
Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara pemerasan, yakni Suryadi. Suryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan bersama seorang rekannya.
Putusan resmi pengadilan dapat dilihat di laman resmi pengadilan, tepatnya pada link https://sipp.pn-ketapang.go.id/. Di sana tercatat bahwa Suryadi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum.
Dijatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan. Dalam putusan yang tertuang pada website resmi pengadilan atau SIPP, Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dan slip transfer sejumlah uang dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI 480801017464538 milik Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dengan Suryadi, serta beberapa tangkapan layar pemberitaan media online yang berisi penggiringan opini yang menjadi modus operasi dengan memberitakan korban melalui sejumlah media online untuk kemudian bergaining dan meminta sejumlah imbalan.
Seluruh barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, barang bukti lain berupa satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dikembalikan kepada para terdakwa.



























































