Penahanan Direktur Pengolahan PT Pertamina Terkait Kasus Gratifikasi
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menahan seorang mantan pejabat PT Pertamina (Persero) yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan selama periode 2012 hingga 2014, yaitu Chrisna Damayanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh Chrisna. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, penahanan terhadap Chrisna dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 5 hingga 24 Januari 2025.
Chrisna akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan ini dilakukan karena diduga melakukan pengondisian agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Peran Chrisna dalam Kasus Ini
Pengondisian tersebut terjadi setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi, yang merupakan Manajer Operasi PT Melanton Pratama. Permintaan itu disampaikan atas perintah Direktur PT Melanton Pratama, yaitu Gunardi Wantjik.
Atas permintaan tersebut, Chrisna membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Keputusan ini akhirnya membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan pada periode tahun 2013–2014.
Nilai kontrak pengadaan katalis tersebut mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar dengan kurs rupiah tahun 2014. KPK menduga bahwa setelah memenangkan tender, PT Melanton Pratama memberikan sebagian fee kepada Chrisna Damayanto.
Besaran Fee yang Diterima
Fee yang diberikan diduga berasal dari Albemarle Corp. Jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar yang diterima oleh Chrisna pada periode tahun 2013–2015. Penerimaan fee ini diduga berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil oleh Chrisna selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Tiga Tersangka Lainnya
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama
- Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai PT Melanton Pratama
- Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta
Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi, yang merupakan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alvin Pradipta Adiyota, yang merupakan pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah KPK dalam Menghadapi Kasus Korupsi
Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam menangani dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina (Persero). Penahanan terhadap Chrisna Damayanto dan tiga tersangka lainnya menunjukkan komitmen KPK untuk menegakkan hukum dan menjaga transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN.
Dengan penahanan yang dilakukan, KPK berharap bisa mengungkap lebih dalam tentang mekanisme pengadaan katalis yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pejabat publik agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika.






























































