Eks Stafsus Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, menghadapi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). Setelah selesai diperiksa, Gus Alex keluar dari gedung KPK dengan penampilan sederhana, menggunakan masker dan ransel berwarna hijau.
Saat ditanya oleh awak media mengenai hasil pemeriksaannya, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada penyidik KPK. Hal ini dilakukan secara konsisten saat ia ditanya lebih lanjut tentang pengelolaan dana kuota haji. “Ke penyidik saja,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah Gus Alex. Selain itu, KPK juga mencegah dirinya bepergian ke luar negeri. Alasan utamanya adalah karena keberadaan Gus Alex sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik KPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Dalam perkara ini, KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Asep, salah satu anggota tim penyidik, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan harus dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dijalankan dengan benar.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan ini menjadi fokus utama KPK dalam upaya mengungkap adanya indikasi korupsi yang merugikan negara. Proses penyidikan akan terus berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.






























































