Penemuan Ekskavator Ilegal di Kawasan Hutan DAS Kusan
Sebuah penemuan penting dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama tim gabungan yang melakukan patroli di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan, Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu. Dalam operasi tersebut, ditemukan sebanyak 19 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas secara ilegal.
Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil patroli gabungan antara Dishut Kalsel dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan, Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) yang merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Petugas telah mendata titik koordinat terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk menambang di kawasan itu,” ujarnya.
Tujuan Patroli dan Pengawasan
Patroli ini dilakukan sebagai langkah pengawasan dan pengamanan terhadap kawasan hutan dengan tujuan memastikan kawasan hutan tetap aman dari ancaman aktivitas penambangan ilegal. Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berada di sekitar DAS Kusan.
Saat patroli di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas pelaku penambangan. Namun, mereka mendeteksi sekitar 19 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Alat berat tersebut disembunyikan di area hutan dan semak belukar.
Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Fathimatuzzahra menekankan pentingnya pengawasan kawasan hutan secara berkelanjutan karena kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga kelestariannya. Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin, terlebih yang merusak seperti penambangan emas ilegal, harus ditindak sesuai hukum.
“Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan pulih,” ujar Fathimatuzzahra.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dishut Kalsel akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan pemegang izin konsesi, yaitu PT. HRB, untuk menangani kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Tindak Lanjut
Tim gabungan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kawasan hutan DAS Kusan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu keberlanjutan ekosistem.
Selain itu, pihak Dishut Kalsel juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang pentingnya menjaga kawasan hutan dan larangan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Dengan pendekatan yang terpadu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan hutan.
Kesimpulan
Penemuan 19 unit ekskavator ilegal di kawasan hutan DAS Kusan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang merusak lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait dan masyarakat, diharapkan kawasan hutan dapat tetap terjaga dan berkontribusi positif terhadap keberlanjutan alam dan ekonomi daerah.



























































