Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Putuskan Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura memberikan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika secara besar-besaran. Dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Siak, Kamis 14 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tersebut bersalah atas tindakan yang dilakukan.
Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 54 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi dengan berat total 19 kilogram. Keempat terdakwa yang dihukum mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.
Vonis ini diberikan setelah majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Hibrian serta hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menilai bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Petugas menemukan 54 bungkus sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 bungkus pil ekstasi warna biru di dalam satu unit mobil Wuling Confero putih.
Berdasarkan fakta persidangan, Epi Saputra dan Safrudis menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika dari seseorang bernama Iyan (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra menerima perintah dari Ijal, dan Syafril Hidayat bertugas menjemput paket di wilayah Siak atas perintah atasannya, Iwan. Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama terlibat dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan para terdakwa termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan generasi muda. “Bayangkan jika narkotika sebanyak 73 kilogram ini berhasil diedarkan, berapa banyak orang yang menjadi korban. Banyak anak kehilangan masa depan, bahkan keluarga bisa hancur karena penyalahgunaan narkoba,” tegas hakim.
Vonis hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. Dengan putusan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.