Penangkapan Pengusaha yang Memanipulasi Beras Premium
Seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, AP, telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia diduga melakukan manipulasi terhadap beras premium dengan mencampurkan beras medium dan premium. Produk tersebut diberi label merek “Si Putih” dan diproduksi oleh CV. Sri Unggul Keandra yang berlokasi di Kecamatan Ligung.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa kualitas beras tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 mengenai mutu beras premium. Hal ini menjadi dasar penangkapan tersangka. AP menjalankan usahanya selama empat tahun dengan total omzet sebesar Rp 468 juta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar-besaran terkait pelanggaran kualitas beras. Sebelumnya, Polda Jabar merilis daftar 12 merek beras premium yang tidak sesuai standar SNI, antara lain:
- Beras premium Si Putih
- Slyp Pandan Wangi merek BR Cianjur
- MA Premium
- Beras Slyp Super Tan
- Beras NJ Premium Jembar Wangi
- Beras merek Slyp Super Gambar Mawar
- Beras Slyp Super Gambar Ikan Lele
- Beras Ramos Bandung
- Beras merek 58
- Beras merek Giri Jaya
- Beras merek BMW
- Beras merek TM
Selain di Majalengka, operasi juga dilakukan di tiga wilayah lain yaitu Cianjur, Bandung, dan Bogor. Operasi ini mengakibatkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam empat perkara berbeda.
Modus Operasi Beras Oplosan
Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan pengemasan ulang dan pemberian label palsu pada kemasan beras. Di Cianjur, misalnya, beras bermerek Slyp Pandan Wangi dengan merek BR Cianjur dijual dengan isi yang tidak sesuai. Total produksi mencapai 192 ton dengan omzet sebesar Rp 2,97 miliar.
Di Bandung, delapan merek beras seperti MA Premium dan Slyp Super TAN juga tidak memenuhi standar kualitas. Estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp 7 miliar. Modus serupa ditemukan di Bogor dengan omzet mencapai Rp 1,4 miliar. Sebanyak 12 merek beras dari empat produsen disita bersama ribuan karung, alat produksi, dan bukti transaksi.
Langkah Penindakan dan Imbauan
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional dari peredaran. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan melindungi konsumen dari produk yang tidak berkualitas.

























































