Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Berlangsung
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah status kasus ini naik ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diduga terjadi mencapai angka lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitungan awal yang dilakukan KPK berdasarkan data internal.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, perhitungan tersebut belum sepenuhnya final dan masih akan diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sudah didiskusikan dengan BPK, tapi ini masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan melakukan perhitungan yang lebih detail lagi,” ujarnya.
Mantan Menteri Agama Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Dalam proses penyidikan, KPK memutuskan untuk mencegah tiga orang dari melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik perusahaan travel Maktour Fuad Hasan Masyur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
Alasan pencegahan ini adalah karena keberadaan ketiga individu tersebut di Indonesia diperlukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, KPK memastikan bahwa mereka dapat dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tanggapan Yaqut Terkait Proses Hukum
Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan bahwa ia baru mengetahui kabar pencegahan perjalanan ke luar negeri dari pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Anna menjelaskan bahwa Yaqut percaya pada objektivitas proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia juga memastikan bahwa kehadiran Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan agar dapat terungkap kebenaran perkara ini.
Pejabat dan Agen Travel Diduga Terlibat
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga bahwa pejabat di Kementerian Agama dan agen travel yang bergerak di bidang haji serta umrah telah mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi. KPK berkomunikasi dengan BPK untuk memastikan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Kasus ini dibidik menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Status Penyidikan Naik Setelah Pemeriksaan Yaqut
Status penyidikan kasus ini naik setelah KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka.
Yaqut diperiksa selama lima jam mengenai dugaan penyimpangan kuota haji pada 2024. Setelah pemeriksaan, ia menolak berkomentar terkait adanya perintah dari mantan presiden Joko Widodo atas permintaan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat menjabat sebagai Menteri Agama, pemerintah melakukan negosiasi penambahan kuota haji ke Arab Saudi.
Selain Yaqut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Yaqut Cholil sempat dilaporkan ke KPK oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Laporan ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024.
KPK menemukan bahwa ada dugaan penyimpangan saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Seharusnya, 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara akibat alokasi kuota yang tidak proporsional.






























































