Mantan Ketua DPR RI Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang pernah terlibat dalam kasus korupsi besar, resmi mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh pihak Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah bebas pada hari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan setelah pengadilan menyetujui peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan anggota legislatif tersebut.
“Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali saat diwawancarai.
Menurut Kusnali, keputusan tersebut berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, yaitu Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Dengan demikian, ia layak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Meski sudah bebas, Setya Novanto tetap memiliki kewajiban untuk melakukan laporan diri secara berkala kepada Lapas Sukamiskin. Hal ini bertujuan agar status kebebasannya tetap dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan selalu ada pengurangan remisi. Dia keluar lebih awal dari tanggal 17 Agustus, jadi tidak mendapat remisi pada hari itu,” tambah Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto. Putusan MA memangkas vonis hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga menyesuaikan pidana denda yang diberikan kepada Setya Novanto. Meskipun nominal denda tetap sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Dengan adanya keputusan pembebasan bersyarat ini, status hukum Setya Novanto menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai contoh besar tindak pidana korupsi yang memberikan dampak signifikan terhadap negara.
Langkah pembebasan bersyarat ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Kasus Setya Novanto menjadi pelajaran berharga bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.





























































