Penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penahanan ini dilakukan setelah konferensi pers yang berakhir pada pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025), dini hari.
Pada saat penahanan, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua tangannya. Meski menghadapi situasi tersebut, ia tampak tenang dengan tatapan lurus ke depan dan kepala tetap tegak. Berbeda dengan tersangka lainnya yang cenderung menunduk, Abdul Azis menunjukkan sikap yang tenang selama proses penahanan.
Saat digiring keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, ia mengangkat kedua tangannya ke atas, seolah enggan menjawab pertanyaan dari wartawan. Ekspresi wajahnya menunjukkan senyuman di tengah sorotan kamera yang mengabadikan momen tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar. Selain Bupati Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Azis, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang. Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.
Pengungkapan Penyerahan Uang
KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Azis untuk dikelola. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis), yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Azis bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aksi Bupati Abdul Azis Saat Tiba di KPK
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terlihat berkali-kali melambaikan tangan ke kamera awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Azis diboyong dari Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Jakarta. Dengan agenda OTT yang dilakukan KPK di Makassar sejak semalam, Kamis (7/8/2025), total delapan orang yang diamankan berkaitan dengan dugaan kasus suap RSUD Kolaka Timur. Bupati Kolaka Timur yang sudah berada di Gedung Merah Putih KPK sempat melambaikan tangan ke kamera awak media. Momen tersebut tertangkap kamera. Ia berjalan menuju pintu masuk gedung KPK dengan santai.
Penampilan Bupati Abdul Azis di KPK
Orang nomor satu di Kolaka Timur ini, mengenakan kemeja cokelat dipadukan celana hitam. Sementara untuk bagian wajahnya ditutupi masker berwarna hitam. Ia juga memakai topi berwarna putih. Sepatu sport berwarna biru juga dikenakannya. Saat turun dari mobil, ia terlihat membawa koper berwarna hitam. Ia berjalan ke pintu masuk gedung KPK sambil melambaikan tangan pada awak media.






























































