Peristiwa Pencurian di Gudang UD Sentoso Seal
Gudang UD Sentoso Seal yang berada di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo Industri II Nomor 32, Asemrowo, diduga telah dibobol oleh pihak tak dikenal. Kejadian ini terjadi setelah gudang tersebut disegel sejak tanggal 22 April lalu. Akibatnya, barang-barang yang tersimpan di dalam gudang raib dan diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Kejadian ini baru diketahui saat proses penyelesaian izin tanda daftar gudang (TDG) dilakukan pada Selasa (19/8). Pemkot Surabaya melakukan pelepasan segel, dan saat itu gudang ditemukan dalam kondisi berantakan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa isi gudang ternyata sudah dirampok.
Barang-Barang yang Raib
Dari hasil pemeriksaan, beberapa barang berharga yang hilang antara lain:
- Satu unit sepeda motor
- Lima buah monitor
- Kabel kuningan
- AC
- Mesin pompa air
- Puluhan paket oil seal
- Komponen bearing
- Berbagai onderdil mesin lainnya
Kerugian sementara diperkirakan mencapai USD 59 juta atau setara dengan Rp 5 miliar. Namun, kerugian ini masih bisa bertambah karena belum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok barang di dalam gudang.
Selain pencurian, UD Sentoso Seal juga mengalami kerusakan pada inventaris kantor akibat aksi pelaku. Kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, menjelaskan bahwa pelaku sengaja merusak kamera CCTV yang ada di dalam gudang.
Cara Pelaku Melakukan Pencurian
Sebelum merusak kamera CCTV, pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang terlebih dahulu mematikan saklar listrik. Recorder dari CCTV kemudian diambil oleh pelaku dan dicemplungkan ke dalam tandon air untuk menghilangkan jejak.
Pelaku diduga masuk ke dalam gudang saat kondisi tersegel. Mereka melakukan perusakan pada kawat pagar berduri di tembok samping gudang. Dari celah tersebut, pelaku mengendap masuk ke dalam plafon bangunan untuk membobol gudang.
Pihak pengacara menemukan sejumlah kerusakan pada bagian pagar, gerbang, serta plafon bangunan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku menggunakan metode yang cukup rumit untuk masuk ke dalam gudang.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas kejadian ini, Diana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan tersebut dilakukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyelidikan sedang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengetahui identitas pelaku dan motif di balik kejadian ini.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pemilik usaha dan masyarakat sekitar. Dengan adanya tindakan pencurian yang begitu terstruktur, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat agar tidak terulang kembali.






























































