Guru Bahasa Inggris di Malaysia Diadili Terkait Berita Hoaks
Seorang guru bahasa Inggris di sebuah sekolah menengah di Malaysia, Siti Hajar Aflah Sharuddin (39), resmi didakwa di pengadilan setelah dituduh menyebarkan berita hoaks terkait kematian Zara Qairina Mahathir (13). Zara Qairina adalah seorang siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, Malaysia.
Kasus kematian Zara Qairina sempat menggemparkan publik Malaysia dan dunia maya. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat saluran pembuangan atau selokan asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, Zara dinyatakan meninggal dunia akibat cedera otak parah dan beberapa patah tulang.
Menurut laporan yang beredar, Siti Hajar Aflah disinyalir menyebarkan kabar bahwa Zara tewas setelah dimasukkan ke dalam mesin cuci. Informasi ini diunggah oleh guru tersebut melalui akun media sosial TikTok miliknya, @SHA_Abrienda. Dirinya mengaku mengetahui informasi itu dari seorang anggota polisi saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada pukul 01.20 dini hari, 6 Agustus 2025 lalu.
Pada sidang pertamanya, Siti Hajar hadir di kompleks pengadilan pada Jumat (22/8/2025) pagi dengan ditemani beberapa anggota keluarga. Ia kemudian dikawal petugas dari Unit Kejahatan Rahasia Bukit Aman menuju ruang sidang. Di hadapan Hakim Khairatul Animah Jelani, Siti Hajar menyatakan, “Saya mengaku tidak bersalah.”
Atas perbuatannya, ia didakwa di bawah Pasal 505(b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan membuat atau menyebarkan pernyataan, rumor, atau laporan yang dapat menimbulkan ketakutan, keresahan publik, maupun ancaman terhadap ketertiban umum. Jika terbukti bersalah, Siti Hajar terancam hukuman hingga dua tahun penjara, denda, atau keduanya.
Alasan untuk Konten
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, sebelumnya mengonfirmasi bahwa guru tersebut mengakui menyebarkan klaim tidak benar hanya untuk membuat konten TikTok. Ia menilai tindakan ini tidak bertanggung jawab karena menciptakan keresahan publik di tengah kasus sensitif yang masih dalam penyelidikan.
Zara Dibully hingga Diduga Dilecehkan
Penyelidikan atas kasus tewasnya Zara Qairina berfokus pada tiga elemen utama, yakni intimidasi, pengabaian, dan pelecehan seksual. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Dewan Rakyat, Selasa (20/8/2025).
Menurut Saifuddin, kepolisian telah menyerahkan seluruh dokumen penyelidikan kepada Kamar Jaksa Agung (AGC) setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengambilan keterangan dari 195 saksi. Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada unsur bullying, karena ada bukti adanya intimidasi. Selain itu, terdapat unsur pengabaian dari sekolah terkait keluhan Zara yang sebelumnya pernah diajukan namun tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
Selain itu, dugaan pelecehan seksual juga menjadi salah satu fokus penting dalam proses penyelidikan. Saifuddin menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya kini berada di tangan AGC. Namun, ia memastikan bahwa proses penyelidikan yang telah dilakukan dapat menjadi landasan transparan bagi semua pihak dalam mengungkap kebenaran.
5 Gadis Remaja Dianggap ‘Pembully’ Zara Qairina
Sebanyak lima gadis remaja dianggap sebagai pembully yang menyebabkan tewasnya Zara Qairina. Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, mengatakan pada Senin (18/8/2025) bahwa lima remaja tersebut akan didakwa pada Rabu 20 Agustus 2025, terkait dugaan pembullyan atau perundungan dalam kasus kematian tragis Zara Qairina.
Awalnya, kasus ini diklasifikasikan sebagai kematian mendadak akibat terjatuh. Namun, arah penyelidikan mulai berubah ketika muncul sebuah klip audio berdurasi 44 detik di internet. Dalam rekaman tersebut, yang telah diverifikasi oleh pengacara keluarga, terdengar suara Zara menangis sambil berbicara dengan sang ibu, Noraidah Lamat (43), tentang seorang kakak kelas yang ia sebut sebagai “Kak M”. Zara mengaku bahwa “Kak M” belum memaafkannya dan masih menyimpan dendam, memicu dugaan kuat bahwa Zara adalah korban perundungan (bullying).
Jaksa Agung Mohd Dusuki mengungkapkan bahwa kelima remaja yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun, dan proses hukum akan dilangsungkan di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu, Malaysia. Mereka akan dijerat dengan Bagian 507C(1) KUHP Malaysia, yakni pelanggaran terkait komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.
Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan polisi yang masih berlangsung maupun pemeriksaan pengadilan mendatang. Sebelumnya, pada 12 Agustus, Kamar Jaksa Agung (AGC) telah mengumumkan rencana penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan pengadilan untuk menentukan penyebab dan keadaan kematian Zara secara lebih mendalam.






























































