Kapolres Pemalang dan Dandim Kunjungi Anak Yatim Piatu Korban Pembunuhan
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif melakukan kunjungan ke rumah WHS (11), seorang anak laki-laki yang kini menjadi yatim piatu setelah kedua orang tuanya, MR (37) dan NAT (34), tewas dalam kasus pembunuhan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Setelah peristiwa tragis tersebut, WHS tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Kecamatan Warungpring. Kedatangan Kapolres dan Dandim bertujuan untuk memberikan dukungan moril serta semangat kepada bocah tersebut agar dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
“Hari ini kami datang untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada WHS agar ia bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik ke depannya,” ujar Kapolres Pemalang.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Pemalang menyerahkan bantuan berupa tali asih serta peralatan sekolah untuk mendukung proses belajar WHS yang saat ini duduk di bangku kelas 5 SD. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang untuk memberikan perhatian dan pendampingan terhadap WHS. Termasuk menghadirkan tim konselor Polres Pemalang guna melakukan trauma healing atau pemulihan psikologis bagi korban.
Penyelesaian Kasus Pembunuhan
Terkait penanganan kasus, Kapolres Pemalang mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial I (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menurut Kapolres, pasangan suami istri MR dan NAT ditemukan meninggal dunia di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Warungpring pada Minggu, 10 Agustus 2025. Hasil penyelidikan intensif mengungkap bahwa keduanya menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka I.
“Diduga motif pelaku adalah persoalan utang. Tersangka merasa terdesak karena korban kerap menagih. Pelaku kemudian mencampurkan racun ke dalam minuman dan menyuruh kedua korban meminumnya setelah melaksanakan ritual,” jelas AKBP Rendy Setia Permana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Apresiasi untuk Anggota Polisi
Kapolres Pemalang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Warungpring yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras personel di lapangan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kejahatan dengan cepat dan akurat. Selain itu, upaya pemerintah daerah dan lembaga sosial juga turut berkontribusi dalam memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban, khususnya WHS, yang masih sangat muda dan membutuhkan perlindungan serta perhatian lebih.
Seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memastikan bahwa WHS mendapatkan perlindungan dan bantuan yang cukup agar bisa tumbuh dengan sehat dan aman. Keberhasilan penangkapan tersangka juga menjadi bukti bahwa sistem hukum dan penegakan hukum di wilayah Pemalang tetap efektif dan responsif terhadap kejahatan.





























































