Kotacimahi.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tersangka lain yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.
Agus menyampaikan bahwa kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya secara langsung menyebutkan nama-nama yang terkait. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2025 tentang amnesti, hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang disebutkan, tanpa adanya nama lain seperti Donny Tri Istiqomah yang sebelumnya menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto.
“Amnesti menyebutkan nama seseorang dan yang namanya tercantum hanya Pak Hasto,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Agus juga menjelaskan bahwa selain namaHasto Kristiyanto, terdapat 1.178 nama tersangka lain yang termasuk dalam pengampunan tersebut. Salah satunya, menurut Agus, adalah tersangka Yulianus Paonganan.
Yulianus Paonganan terlibat dalam perkara kejahatan pornografi karena menyebarkan materi berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi yang bersifat seksual di media sosial beberapa waktu lalu.
“Kemarin saya salah menyebut. Yang benar adalah ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang pernah viral,” katanya.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa penerima amnesti juga mencakup beberapa kasus lain seperti kasus pengguna narkoba, kasus makar tanpa senjata yang melibatkan 6 orang di Papua, serta 78 orang dengan gangguan mental.
“Selanjutnya, pasien paliatif sebanyak 16 orang, kemudian disabilitas intelektual sebanyak 1 orang, serta yang berusia di atas 70 tahun sebanyak 55 orang,” katanya.
Berdasarkan catatan Kotacimahi.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan hukuman bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta pengampunan bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR terkait usulan presiden tersebut, pada Kamis (31/7/2025), yang dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.
Kemudian, Prabowo juga menyarankan penghapusan hukuman bagi 1.116 tahanan. Sekretaris Jenderal PDIP juga termasuk di antara orang-orang yang diajukan untuk menerima penghapusan hukuman.
“Tadi kami telah menggelar pertemuan konsultasi dan hasil dari pertemuan tersebut, DPR RI memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap surat Presiden mengenai Permintaan Pertimbangan DPR RI terkait pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong menerima hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus korupsi impor gula. Di sisi lain, Hasto dihukum penjara selama 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.






























































