Kotacimahi.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dilepaskan setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa dalam kasus Harun Masiku. Ia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan sebelum mendapatkan pengampunan.
Berdasarkan catatan Kotacimahi.com, Hasto ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Dua puluh dua hari kemudian, penyidikan terhadap Hasto selesai dan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, lalu akhirnya dibawa ke persidangan pada 14 Maret 2025.
Sekitar empat bulan persidangan berlangsung, akhirnya Hasto dihukum bersalah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sesuai dengan tuntutan alternatif jaksa.
Putusan Hasto diumumkan pada 25 Juli 2025. Kurang dari seminggu setelah putusan hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikannya pengampunan. Pengampunan tersebut telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
Pada malam ini, Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dilepaskan. Ia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Anggota PDIP tersebut disambut oleh beberapa anggota tim pengacaranya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa orang yang hadir antara lain Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjadi Juru Bicara KPK.
Saat keluar dari tahanan, Hasto tampak memakai jas hitam yang menutupi kaus berwarna merah di tubuhnya. Ia juga membawa tas ransel berwarna hitam. Ia sempat mengangkat tangan kepada para jurnalis dan pendukungnya di area luar tahanan.
Ia mengatakan kepada para jurnalis bahwa ia akan kembali ke rumah terlebih dahulu setelah dibebaskan malam ini.
Hasto sebelumnya dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan, karena terbukti memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta dengan hukuman subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada KPK. Dengan penyerahan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Hasto secara resmi dinyatakan bebas.
Keputusan presiden disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Widodo menyampaikan, pimpinan KPK yang akan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari Keppres tersebut.
Tugas saya hanya menyampaikan surat ini berdasarkan amanah dari pimpinan Kemensesneg, sudah diterima oleh Deputi [Penindakan] sambil diberi minum dan alhamdulillah tugas saya telah selesai, serta telah dilaporkan kepada pak Wamensesneg bahwa surat tersebut telah diterima dengan baik oleh pimpinan KPK,” kata pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025).
Widodo enggan menjelaskan lebih rinci mengenai proses penyusunan dan penandatanganan Keppres tersebut. Sebelumnya, beredar informasi bahwa dokumen itu ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ia juga mengakui tidak mengetahui tentang penyusunan Keppres tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa Menteri Supratman telah membagi tugas dalam penyerahan keppres abolisi dan amnesti kepada berbagai instansi terkait.
Widodo, dalam hal ini, diberi tugas untuk menyerahkan Keppres penghapusan hukuman Hasto Kristiyanto ke KPK. Hal ini dilakukan karena Sekjen PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Selain itu, sejumlah anggota tim penasihat hukum Hasto telah tiba di kawasan rutan KPK. Berdasarkan pengamatan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyatakan bahwa Hasto akan dilepaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima oleh lembaganya.
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui oleh DPR RI sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka pihak terkait dikeluarkan dari tahanan,” ujar Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan segera dihentikan setelah Keppres dikeluarkan, termasuk langkah banding.
“Jika hal tersebut telah dipublikasikan, maka proses hukumnya selanjutnya akan dihentikan,” kata Budi.
Pada hari Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa parlemen telah menyetujui pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIPHasto Kristiyanto, serta penghapusan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Persetujuan DPR diberikan setelah rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat presiden yang dikirimkan oleh Prabowo, mengenai pemberian grasi kepada 1.116 orang, termasuk Hasto.
“Terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain pemberian amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula.






























































