Hotman Paris Bantah Tuduhan Korupsi pada Nadiem Makarim
Advokat terkenal Hotman Paris Hutapea kembali menjadi perhatian publik setelah mengambil alih kasus hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi, Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang tidak wajar dalam proses penangkapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Hotman Paris menyatakan bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima dana dari pihak mana pun terkait proyek tersebut. Menurutnya, tuduhan mark-up harga yang dialamatkan kepada Nadiem tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Nadiem melakukan tindakan ilegal dalam proyek ini.
“Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima uang atau melakukan mark-up harga,” ujarnya dalam pernyataannya, Kamis 4 September 2025, seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Pernyataan ini seolah menjadi upaya untuk menjawab isu-isu yang sedang ramai dibicarakan di masyarakat. Proyek pengadaan Chromebook yang digulirkan selama masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek memang sempat menimbulkan kontroversi, terutama terkait efisiensi dan transparansi anggaran.
Lebih jauh lagi, Hotman Paris menantang Kejaksaan Agung untuk membuka data secara transparan. Ia bersedia menjelaskan semua fakta dalam waktu singkat. “Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa klien saya tidak bersalah,” katanya dengan nada optimistis.
Selain itu, Hotman juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia berharap Presiden dapat memanggil dirinya beserta pihak kejaksaan ke Istana untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kasus ini. Menurutnya, langkah ini penting agar publik bisa melihat proses hukum yang lebih objektif dan tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini telah menjadi salah satu isu besar di sektor pendidikan. Banyak kalangan menilai bahwa proyek tersebut memang perlu diaudit menyeluruh, namun sebagian pihak juga mengingatkan agar jangan sampai tuduhan prematur mencederai nama baik seseorang yang belum terbukti bersalah di pengadilan.
Dengan sikap kerasnya, Hotman Paris tampaknya ingin memastikan bahwa kliennya tidak menjadi korban kriminalisasi hukum. Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
“Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya. Kini publik menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung maupun Istana dalam menyikapi pernyataan tegas sang pengacara.





























































