Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah SMK di Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menuntut tersangka.
Hudiyono ditahan pada Selasa malam (26/8) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan bahwa penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan bahwa pengambilan langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Selain Hudiyono, Kejati Jatim juga menahan dan menetapkan tersangka lainnya dengan inisial JT. JT diduga bertindak sebagai pengendali penyedia barang atau pihak ketiga dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan lebih dari 130 saksi, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rekayasa pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Awal Mula Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi bermula dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur pada tahun 2017. Proyek ini dibiayai melalui tiga pos anggaran utama, yaitu belanja hibah sebesar Rp 78 miliar, belanja modal alat/konstruksi senilai Rp 107,8 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp 759 juta. Anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Saiful Rachman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
Saiful Rachman memanggil tersangka JT dan memperkenalkannya kepada Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Saiful Rachman menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan adanya keterlibatan JT, proses pengadaan barang dan jasa dianggap tidak transparan dan dipengaruhi.
Rekayasa Pengadaan Barang
Dugaan korupsi terjadi karena adanya rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa. Barang-barang yang dikirim ke sekolah berasal dari stok yang sudah tersedia sebelumnya, bukan berdasarkan analisis kebutuhan riil sekolah penerima. Proses lelang juga disinyalir dikondisikan agar perusahaan milik JT menjadi pemenang.
Akibatnya, banyak barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 179 miliar. Angka ini masih dalam proses finalisasi oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Tindakan Hukum yang Diambil
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan serius dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses hukum ini juga menjadi contoh bagi instansi-instansi lain dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.






























































