Penjatuhan Vonis Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Minyak dan Produk Kilang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang berlangsung pada hari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Para terdakwa ini mencakup mantan pejabat dari sejumlah perusahaan milik Pertamina serta anak pengusaha minyak.
Daftar Tersangka yang Diadili
Dari jumlah tersebut, antara lain:
- Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan
- Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi
- Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, yang juga merupakan Pemilik Manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza
- Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM
Vonis untuk Yoki Firnandi
Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Yoki telah sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Selain hukuman penjara, Yoki juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, dua tersangka lainnya, juga mendapatkan vonis masing-masing 9 dan 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Vonis untuk Riva Siahaan
Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga divonis 9 tahun penjara. Putusan ini dilakukan setelah ketua majelis hakim menilai bahwa Riva telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Riva juga harus membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Maya Kusmaya dan Edward Corne, dua tersangka lainnya, masing-masing mendapat vonis 9 dan 10 tahun. Mereka juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Vonis untuk Muhammad Kerry Andrianto Riza
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, divonis paling berat yaitu 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, dua tersangka lainnya, masing-masing mendapat vonis 13 tahun. Mereka juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Perbedaan Antara Tuntutan Jaksa dan Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk Yoki Cs, jaksa meminta hukuman 14 tahun dengan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk Kerry Cs, jaksa meminta hukuman 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus bagi Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.





















































