Hutama Karya Menghormati Proses Hukum Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
PT Hutama Karya (Persero) telah memberikan pernyataan resmi mengenai penahanan dua mantan petinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018 hingga 2020. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif serta transparan.
“Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan,” ujar Adjib melalui keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
Dua mantan petinggi Hutama Karya yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya periode 2018-2020, Bintang Perbowo (BP), dan Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis & Investasi Hutama Karya periode 2016-2020, M Rizal Sutjipto (RS). Kasus ini terkait dengan transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya dan pihak swasta.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari Rabu 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025 di rumah tahanan Sabang KPK di Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, setelah menjadi Direktur Utama HK pada tahun 2018, BP langsung melakukan rapat direksi dan memutuskan strategi pembelian lahan di sekitar JTTS. Lahan tersebut milik tersangka IZ, yang merupakan teman dekat BP dan telah meninggal dunia pada Agustus 2024 lalu. IZ memiliki sejumlah lahan di sekitar Bakauheni dan meminta BP untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. BP juga meminta IZ agar memperluas lahan dengan membeli tanah-tanah masyarakat sehingga PT HK dapat langsung membeli lahan tersebut dari IZ atau perusahaannya.
Selanjutnya, BP meminta RS selaku ketua tim pengadaan lahan untuk segera melakukan pembelian tanah tersebut. Tanah tersebut diketahui mengandung batu andesit yang bisa dijual sebagai bahan bangunan. Pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap 1 atas lahan tersebut sebesar Rp 24,6 miliar.
KPK menemukan beberapa penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut, termasuk tidak direncanakannya pengadaan lahan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018. Hingga tahun 2020, Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan di Bakauheni dan Kalianda dengan total sebesar Rp 205,14 miliar, terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ dan 88 SHGB atas nama perorangan.
Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar. Atas dugaan perkara tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






























































