Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Indramayu
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga di Kabupaten Indramayu. Dua pelaku, yaitu R dan P, berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke berbagai daerah di Pulau Jawa. Mereka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran dari aparat kepolisian.
Pada tanggal 6 September, kedua tersangka tiba di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, mereka melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Tujuan mereka adalah untuk menghindari kejaran polisi. Namun, rencana mereka tidak berjalan mulus.
Selain itu, R dan P juga berencana melarikan diri dengan menjadi anak buah kapal (ABK). Mereka berangkat ke laut dengan harapan bisa menghilangkan jejak dari pencarian pihak kepolisian. Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku menganggap menjadi ABK sebagai cara teraman untuk menghindari kejaran polisi. Dengan menjadi ABK, mereka bisa berlayar di laut selama 6 hingga 8 bulan, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwajib.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, alasan mereka memilih menjadi ABK adalah karena mereka merasa bahwa polisi sedang mencari mereka di mana-mana. Akhirnya, setelah mempertimbangkan opsi ini, mereka kembali ke Indramayu untuk bekerja sebagai ABK. Namun, sebelum mereka bisa menjalani pekerjaan tersebut, petugas berhasil menangkap mereka.
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 2 September 2025. Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa R dan P melakukan pembunuhan secara sadis terhadap lima anggota keluarga. Modus operandi yang digunakan sangat keji. R memukul kepala empat korban dengan pipa besi hingga meninggal dunia. Sementara itu, P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi. Setelah itu, kedua pelaku mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah.
Kelima korban yang tewas adalah Sachroni, 76 tahun; Budi Awaludin, 45 tahun; Euis Juwita Sari, 43 tahun; Ratu Khairunnisa, 7 tahun; serta seorang bayi berusia 8 bulan bernama Bela.
Polisi menyatakan bahwa pembunuhan ini dilakukan secara terencana. Salah satu pelaku, R, diduga memiliki dendam karena masalah sewa mobil dengan salah satu korban, Budi Awaludin. R merasa kesal karena rencana sewa mobil Avanza milik Budi Awaludin gagal. Saat itu, kendaraannya sedang rusak dan Budi Awaludin diminta mengembalikan uang, tetapi ia mengatakan bahwa uang tersebut sudah terpakai. Hal ini membuat R merasa dendam dan akhirnya merencanakan pembunuhan.
Dalam aksinya, R mengajak P dengan janji imbalan uang Rp100 juta. Namun, hingga ditangkap, uang tersebut belum pernah diberikan. Atas perbuatannya, R dan P kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.