Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Terungkap
Di Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Saman (32) menjadi pelaku utama dalam pencurian dua motor milik mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif. Dua kendaraan yang hilang adalah milik Ika Wahyu Rohmawati (23), seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember, dan Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa Saman tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh temannya yang masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. “Pelaku yang kami ungkap kali ini berada di Desa Alun-alun. Ada dua tersangka, satu di antaranya masih kami selidiki untuk pengejaran lebih lanjut,” ujarnya pada Sabtu (16/8).
Saman sebelumnya ditunjuk oleh kepala desa setempat untuk membantu menjaga keamanan para mahasiswa KKN. Aksi pencurian dilakukan dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam dan merusak kunci kontak motor yang terkunci setir.
Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama. Sebelum berhasil masuk, pelaku mencoba membobol tembok menggunakan cairan HCL, tetapi usaha tersebut gagal. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak dekat lokasi kejadian.
Tersangka bahkan berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi saat ini masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam pencurian sepeda motor mahasiswa KKN di lokasi berbeda. Tiga pelaku tersebut melakukan pencurian di rumah Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh. Hal ini membuat total empat orang yang masih buron dalam kasus ini.
Alex menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari kelompok yang berbeda. “Secara praktik, pencuri ini berbeda kelompok. Ini masih permulaan dan kami akan terus kejar pelaku sampai dapat,” katanya.
Saman kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan keamanan di wilayah-wilayah yang sering dikunjungi oleh mahasiswa KKN.
Strategi Pelaku dalam Melakukan Pencurian
Berikut beberapa strategi yang digunakan oleh Saman dan rekan-rekannya dalam melakukan aksinya:
- Pemanfaatan Akses Keamanan: Saman memiliki akses ke area balai desa karena dia ditunjuk oleh kepala desa untuk menjaga keamanan.
- Alat Bantu: Menggunakan tangga bambu milik warga sekitar untuk memanjat dinding balai desa.
- Teknik Masuk: Mencongkel jendela kecil dan merusak kunci kontak motor yang terkunci setir.
- Pengeboman Tembok: Mencoba membobol tembok menggunakan cairan HCL, meskipun tidak berhasil.
- Penyembunyian: Menyembunyikan motor di semak-semak dekat lokasi kejadian.
- Pura-Pura Panik: Berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN untuk menghindari kecurigaan.
Langkah Penegak Hukum
Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa langkah untuk menangani kasus ini, antara lain:
- Penyelidikan Lanjutan: Memperdalam penyelidikan terhadap tersangka yang masih dalam pengejaran.
- Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
- Pengintaian: Melakukan pengintaian terhadap pelaku yang masih buron.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkolaborasi dengan pihak desa dan lembaga pendidikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus pencurian seperti ini dapat diminimalisir dan masyarakat bisa merasa lebih aman.


























































