Penyidik KPK Dalami Kemungkinan Mobil Milik Mantan Wamenaker Disembunyikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindakan penyembunyian tiga unit kendaraan milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dipindahkan dari rumah dinasnya setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya sedang memastikan apakah penghilangan mobil tersebut dilakukan secara spontan oleh IEG atau ada pihak lain yang turut campur. “Kami sedang mendalami apakah itu disembunyikannya spontan, ya. Artinya, spontan IEG ini, kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macamnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya,” ujarnya dalam pernyataannya.
Asep menjelaskan bahwa jika ada pihak luar tersangka yang membantu menyembunyikan atau menghalangi proses penyidikan, maka bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan. Namun, jika IEG sendiri yang meminta mobil-mobil tersebut disembunyikan, maka tidak akan dikenakan pasal tersebut karena tersangka memiliki hak ingkar.
Hak ingkar tersebut mencakup hak untuk mengingkari atau tidak mengakui sesuatu. “Kalau tersangka itu punya hak ingkar, hak untuk mengingkari, hak untuk tidak mengakui, seperti itu. Nah, hak ingkar dari tersangka ini tidak termasuk di dalam perintangan,” jelas Asep.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa tiga unit mobil hilang dari rumah dinas Ebenezer, yaitu satu Toyota Land Cruiser, satu Mercedes-Benz, dan satu BAIC. Pada 2 September 2025, KPK mengumumkan bahwa satu Toyota Land Cruiser telah dikembalikan oleh pihak terkait.
Pada tanggal yang sama, Ebenezer mengaku bahwa anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut karena ketakutan. Setelahnya, pada 9 September 2025, dua mobil yang disembunyikan tersebut telah dikembalikan ke Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Berikut adalah identitas 11 tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025: Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang: Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025: Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025: Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025: Fahrurozi (FAH)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025: Hery Sutanto (HS)
- Subkoordinator di Kemenaker: Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker: Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.


























































