Kasus Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang: Pelaku Mengaku Diperintahkan oleh Orang Lain
Pada malam hari tanggal 13 Agustus 2025, seorang ibu rumah tangga bernama Ropiati (29 tahun) menjadi korban penyiraman air keras. Kejadian ini terjadi di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Paritlalang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat dan mengundang perhatian dari pihak berwajib.
Saat kejadian, seseorang datang ke rumah korban dan langsung menyiramkan cairan berbahaya jenis cuka karet ke tubuh Ropiati. Menurut keterangan dari Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pelaku menggunakan gelas bening kaca untuk menaruh cairan tersebut sebelum menyiramkannya ke bagian tubuh korban seperti wajah, hidung, mulut, tangan, dada, dan payudara.
Selain itu, pelaku juga meninggalkan satu buah kantong plastik yang berisi dua buah mangga dan sebuah apel. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri bersama rekannya yang menunggu menggunakan sepeda motor Scopy.
Tidak lama setelah kejadian, keluarga korban segera membawa Ropiati ke Rumah Sakit Bhaktiwara Primaya untuk mendapatkan perawatan medis. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Babel kemudian melakukan olah TKP dan memburu para pelaku.
Beruntungnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada malam hari tanggal 16 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di sebuah apotek kawasan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di salah satu rumah makan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui. Kedua pelaku, yaitu FS (31 tahun) dan MR (16 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Hal ini didukung oleh kerja sama tim Buser Naga bersama Jatanras Polda Babel.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini. MR bertugas sebagai eksekutor yang mengetuk pintu korban dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya. Sementara itu, FS bertindak sebagai joki atau pengendara motor yang menunggu di luar rumah.
Aksi kriminal keduanya sempat terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan penyiraman, mereka melarikan diri dan sempat bersembunyi di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkal Baru. Di tempat tersebut, mereka membuang barang bukti seperti dua jaket dan sebuah helm yang digunakan saat kejadian.
Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang lain dan dijanjikan upah. FS disebut mendapatkan uang sejumlah Rp3 juta, sedangkan MR dijanjikan Rp2 juta. Meski begitu, motif utama dari tindakan mereka masih samar dan keterangan pelaku tidak konsisten.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa dalang di balik kejadian ini. Hasil pemeriksaan akan segera disampaikan kepada publik.






























































