Penyitaan Ponsel Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, pihak KPK menyita perangkat elektronik yang diduga menyimpan informasi penting terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena potensi keterlibatan Yaqut dalam kasus yang sedang ditangani oleh lembaga anti-korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ponsel yang disita akan diekstraksi dan diperiksa secara mendalam. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menemukan informasi yang relevan dengan penyelidikan. “Handphone itu akan diekstraksi, dibuka isinya, lalu kita lihat informasi yang dicari,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah hasil pemeriksaan dari ponsel Yaqut akan dipublikasikan. Hal ini menambah misteri tentang data yang tersimpan di dalamnya. Sejauh ini, belum ada informasi resmi yang menyebutkan apakah data tersebut akan digunakan sebagai bukti utama dalam perkara ini.
Awal Perkara Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2023. Menurut aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kuota justru digunakan untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan proporsi kuota yang jauh berbeda, yaitu 50:50 antara reguler dan khusus. Ini menjadi salah satu indikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Surat Keputusan yang Jadi Bukti
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian KPK adalah Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut. SK ini kini dianggap sebagai salah satu barang bukti kuat dalam penyelidikan. Meskipun belum ada penangkapan atau penetapan tersangka, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat temuan mereka.
Selama proses penggeledahan, Yaqut disebut bersikap kooperatif. Sebelumnya, pihak KPK juga telah mencegahnya bepergian ke luar negeri agar tidak mengganggu proses penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak KPK sangat serius dalam menangani kasus ini.
Komitmen Yaqut dalam Proses Hukum
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum. “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anna.
Saat ini, KPK masih dalam proses analisis terhadap sejumlah dokumen, notulen rapat, dan barang bukti elektronik. Termasuk ponsel milik Yaqut, yang kemungkinan besar akan menjadi bagian dari bukti yang digunakan dalam penyidikan. Meski belum ada penetapan tersangka, kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus memperkuat langkah-langkahnya dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Proses hukum ini masih berlangsung, dan publik tetap menantikan hasil akhir dari penyelidikan yang sedang berlangsung.





























































