Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Jumat 1 Agustus 2025
Layanan Samsat Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh instansi terkait untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan. Di wilayah Tangerang, layanan ini hadir sebagai kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK dapat menggunakan layanan Samsat Keliling. Namun, sebelum mengunjungi gerai tersebut, ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Persyaratan ini sangat penting agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling di Tangerang diadakan di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap jadwal memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang tersedia. Berikut lokasi dan jam pelayanan Samsat Keliling pada Jumat 1 Agustus 2025:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -13.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 15.00 -19.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE SQUARE mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi data Anda
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan secara mudah dan cepat melalui layanan Samsat Keliling.