Penolakan Pleidoi dari Fariz RM atas Kasus Narkoba keempat Kalinya
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu musisi Fariz Roestam Moenaf atau dikenal dengan nama Fariz RM. Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk tidak menerima pleidoi yang diajukan dan memutuskan sesuai dengan surat tuntutan yang telah diajukan.
Jaksa menilai bahwa penyesalan yang disampaikan oleh Fariz RM tidak dapat dipercaya, mengingat kasus narkoba yang dialaminya adalah yang keempat kalinya. Hal ini menjadi bukti bahwa terdakwa belum benar-benar berkomitmen untuk menjauhi narkotika. Penyesalan yang disampaikannya dinilai sebagai sikap yang tidak konsisten dan tidak mencerminkan kesadaran yang mendalam.
Fariz RM dikenal sebagai seorang musisi dengan kemampuan musikalitas tinggi. Ia termasuk salah satu dari sedikit musisi yang mampu memainkan berbagai alat musik, seperti piano, kibor, gitar, bas, drum, alat musik tiup, hingga alat musik dawai. Keahlian ini membuatnya memiliki kontribusi besar dalam dunia musik Indonesia.
Lahir di Jakarta pada 5 Januari 1959, Fariz mulai belajar piano sejak usia lima tahun bersama ibunya, Anna Reijnenberg. Pada masa SMA di SMA 3 Teladan, Setia Budi, Jakarta, ia sering mengisi acara musik di sekolahnya. Dalam perjalanan karirnya, Fariz pernah terlibat dalam proyek operet pada acara perpisahan bersama Addie MS dan Iman R.N. Tidak hanya itu, ia juga pernah menjadi juara ketiga dalam lomba cipta lagu remaja yang diadakan oleh Radio Prambors Jakarta pada 1977.
Setelah lulus SMA, Fariz melanjutkan studinya di Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Seni Rupa pada 1978. Di Bandung, ia bergabung dengan dua grup musik beraliran rock, yaitu Giant Step sebagai musisi pengganti untuk posisi kibor dan The Rollies sebagai pengganti posisi drum. Selain itu, ia juga pernah mengiringi kelompok musik pimpinan Harry Roesli, Harry Roesli Kharisma pada 1979.
Pada dekade 1980-an, Fariz mulai bersinar sebagai musikus solo dengan album seperti Sakura (1980), Nada Kasih (1987), dan Barcelona (1988). Album kedua, Sakura, menunjukkan kemampuannya dalam menggunakan sistem rekam overdubbed serta memainkan berbagai instrumen musik sendirian. Sejak saat itu, Fariz terus berkarya hingga menghasilkan puluhan album baru, termasuk lebih dari 21 album solo yang telah dirilis.
Tidak hanya dalam dunia musik, Fariz juga pernah terlibat dalam kasus lain. Pada Mei 2001, ia diperiksa polisi sebagai saksi kasus peledakan bom di Jalan Perahu I, Jakarta. Alasan pemeriksaan tersebut karena adanya surat yang ditulisnya untuk Panglima GAM Teungku Abdullah Syafei. Fariz menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai pemusik, terkait izin untuk mengadakan pagelaran musik.
Fariz kembali menjadi sorotan setelah ditangkap atas kasus narkoba. Pada 6 Januari 2015, ia ditangkap oleh Subnit Narkotika Jakarta Selatan setelah kedapatan membawa psikotropika jenis heroin, satu paket ganja, dan alat hisap sabu. Setelah menjalani rehabilitasi, ia kembali tertangkap pada 2018 karena mengonsumsi sabu. Saat itu, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya tidak menjadi contoh yang baik.
Sebelum terjerat kasus narkoba keempat kalinya, Fariz merayakan ulang tahunnya yang ke-66 dengan peluncuran album barunya bertajuk To Another Page: A Compilation Fariz RM. Peluncuran album tersebut digelar di ballroom Hotel Oria, Jakarta, pada 11 Januari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Komunitas Fantastic Fariz RM serta banyak musisi senior lainnya seperti Vina Panduwinata, Rika Roeslan, Keenan Nasution, dan Addie MS.






























































