Penangkapan Pelaku Perjudian Online di Karawang
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim Subdit 2 Siber. Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Timur dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan N menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang terstruktur dan saling mendukung. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini melalui layanan bernama “Garuda Website” yang bergerak di bidang jasa pembuatan konten dan optimasi mesin pencari (SEO).
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik layanan, pengelola keuangan, hingga tim ahli yang bertugas membuat artikel promosi dan melakukan SEO untuk situs-situs judi online. Strategi ini digunakan untuk meningkatkan peringkat situs-situs judi online di mesin pencari seperti Google. Dengan demikian, situs-situs tersebut menjadi lebih mudah ditemukan oleh pengguna internet, sehingga meningkatkan jumlah pemain dan omzet perjudian.
Beberapa situs yang menjadi klien mereka antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88, yang dikenal luas di kalangan pelaku judi online. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain:
- 11 unit laptop
- 8 unit handphone
- 59 kartu VISA yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian
- Beberapa buku tabungan dan rekening bank berisi dana hasil judi
- Uang tunai sebesar Rp7 juta
- 5 unit komputer
- 2 unit mobil yakni Mercedes Benz dan Toyota Calya
Para tersangka saat ini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
- Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017
- Pasal 55 dan 56 KUHP
Ancaman hukuman yang bisa diterima para tersangka mencapai penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku kejahatan digital, terutama perjudian online yang merusak moral masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran perjudian online dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.





























































