Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan dalam Kasus Kematian Prada Lucky
Setelah kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI yang diduga dianiaya oleh senior, menjadi perhatian publik, pihak TNI AD mengambil langkah-langkah terkait. Dalam proses penyelidikan, 16 prajurit telah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Akan disampaikan segera hasil pemeriksaan terhadap 16 prajurit,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa TNI AD tetap memprioritaskan keadilan dan transparansi dalam menangani kasus ini.
Diketahui, empat prajurit dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky. Mereka adalah Pratu AA, Pratu PNBS, Pratu ARR, dan Pratu EDA. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Wahyu menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka akan terus didalami. “Tahapannya masih berlanjut,” jelasnya. Dengan demikian, nantinya akan diketahui pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap empat tersangka tersebut.
Keluarga Korban Belum Mengetahui Hasil Investigasi
Sampai saat ini, keluarga Prada Lucky belum mengetahui hasil investigasi mengenai kematian anak mereka. Prada Lucky hanya bergabung dengan TNI selama dua bulan sebelum kejadian tersebut terjadi. Dugaan kuat menyebutkan bahwa ia tewas akibat dianiaya oleh senior-seniornya.
Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang budaya di dalam TNI, khususnya hubungan antara senior dan junior. Sejumlah pihak menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk pengeroyokan.
Desakan untuk Proses Hukum yang Serius
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak agar kasus ini diproses melalui pengadilan militer dan dijatuhi hukuman maksimal. Ia juga meminta pelaku dipecat dari dinas kemiliteran. “Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” kata Hasanuddin.
Menurut politikus PDIP tersebut, keterlibatan empat orang prajurit senior menunjukkan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian biasa. “Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” tegasnya.
Hasanuddin menyoroti pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antar senior dan junior. Ia menyarankan adanya pedoman pembinaan yang jelas agar tidak disalahgunakan menjadi ajang kekerasan. “Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan wajar, tapi ketika kekerasan masuk, itu ranah pidana. Acara tradisi boleh, tapi harus sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan ini memakan korban,” cetusnya.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidik Pomdam IX/Udayana masih melakukan penyelidikan terhadap peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” pungkas Wahyu.






























































