Jonathan Frizzy Menghadapi Kasus Hukum yang Menyedihkan
Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, kini sedang menghadapi situasi yang sangat berat dalam hidupnya. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang dilarang untuk diedarkan secara ilegal. Bagi Ijonk, ini menjadi cobaan terberat dalam hidupnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Ijonk membacakan pledoi atau nota pembelaannya. Dalam pidatonya, ia memohon kepada majelis hakim agar bisa segera dipulangkan dan berkumpul kembali dengan keluarganya. “Majelis Hakim yang mulia, saya memohon izinkan saya untuk secepatnya bisa kembali ke rumah dan bertemu dengan anak-anak saya serta keluarga,” ujarnya pada Rabu (1/10/2025). Ia juga meminta hukuman yang lebih ringan karena ketidaktahuannya terhadap tindakan yang dilakukannya.
Ijonk tidak menyangkal bahwa kasus ini menjadi momen terburuk dalam hidupnya. Ia merasa sangat menyesal atas tindakannya. “Ini momen terburuk dalam hidup saya dan saya sangat menyesal,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah membayangkan akan berada di posisi seperti ini, yaitu sebagai terdakwa. “Nama baik saya seperti hancur,” tambahnya.
Di akhir pledoinya, Ijonk menyerahkan segalanya kepada Tuhan. Ia berjanji akan memperbaiki diri jika diberi kesempatan. “Hanya Tuhan tempat saya mengadu sekarang. Ini menjadi pelajaran berharga dan saya berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Jejak Kasus yang Menjerat Ijonk
Kasus yang menjerat Ijonk bermula pada Mei 2025, saat ia ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate. Etomidate adalah obat keras yang digunakan dalam pengobatan medis, tetapi tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal.
Ijonk ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap. Penangkapan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa Ijonk membawa liquid vape yang mengandung obat keras. Polisi menyatakan bahwa Ijonk memiliki peran aktif dalam jaringan tersebut. Perannya mencakup pemesanan barang dari Malaysia, penyiapan kurir, hingga pengoordinasian pengiriman ke Jakarta.
Pada Juli 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. Persidangan kasus ini dimulai pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.