Terdakwa Kasus Uang Palsu Mengaku Diperiksa Jaksa dengan Permintaan Suap
Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang terdakwa kasus uang palsu mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan selama proses hukum. Annar Salahuddin Sampetoding, yang merupakan bos sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menegaskan bahwa dirinya diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan permintaan suap senilai Rp 5 miliar.
Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu (27/8/2025), berlangsung dengan agenda tuntutan JPU yang memicu perhatian pengunjung. Terdakwa menjelaskan bahwa sejak Juli 2025, ia merasa diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, seorang oknum bernama Muh Ilham Syam bertemu dengannya di Rutan Makassar untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar mendapatkan tuntutan bebas atau tuntutan berat jika tidak terpenuhi.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Hingga hari Selasa (26/8/2025), istrinya dijemput oleh empat orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi soal uang Rp 5 miliar tersebut. Namun, istri terdakwa menolak dan kemudian JPU kembali meminta uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
“Sampai kemarin Selasa (26/8/2025), istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Jamal Kamaruddin Bethel, mengatakan bahwa mereka akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini. Ia menegaskan bahwa sistem keadilan di negara ini tampaknya tidak adil. “Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” ujarnya.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota. JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan agenda sidang yang berbeda.
Selain Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa lainnya adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Kamarang Daeng Ngati.
Kasus uang palsu ini pertama kali terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan sempat menggegerkan warga. Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina. Hasil produksi uang palsu ini nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.






























































