Penanganan Perkara PT Bandung Daya Sentosa di Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung
Direktur PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), Yanuar Budi Norman, hadir di Polda Jabar pada Jumat, 8 Agustus 2028, untuk memberikan klarifikasi terkait kasus gagal bayar kepada para vendor sebesar Rp 105,4 miliar. Proses ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang sedang berlangsung di dua lembaga penegak hukum, yaitu Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung.
Pemrosesan kasus ini dianggap wajar karena kedua lembaga tersebut menangani perkara yang berbeda. Di Polda Jabar, fokusnya adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sementara di Kejari Kabupaten Bandung, penanganan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, yang menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Cecep Darmawan, menilai bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan PT BDS tidak menunjukkan ketidakwajaran. Menurutnya, kewenangan antara Polda Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung berbeda, sehingga keterlibatan keduanya dalam penanganan kasus bukanlah hal yang aneh.
“Laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat dugaan penipuan dan penggelapan, dan yang ke Kejari Kabupaten Bandung dugaan tindak pidana korupsi, itu berbeda,” ujar Cecep.
Di sisi lain, penyidik di Kejari Kabupaten Bandung masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka meskipun sudah sampai tahap penyidikan. Menurut Cecep, penyidik akan menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti atau lebih yang diyakini terjadi peristiwa pidana.
Aspek Hukum dalam Kasus Gagal Bayar PT BDS
Menurut Dr (C) Leni Anggraeni S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), kasus gagal bayar PT BDS tidak bisa hanya dilihat sebagai permasalahan perdata biasa. Dampaknya turut menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan potensi kerugian negara.
Leni menjelaskan, ada tiga aspek hukum yang terkait dalam kasus ini: hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum keuangan negara. Dalam ranah hukum perdata, kasus ini mencerminkan wanprestasi atau ingkar janji dari pihak PT BDS terhadap kewajibannya membayar vendor sesuai kontrak.
Dari aspek hukum administrasi negara, posisi PT BDS sebagai BUMD menjadikan perjanjian kerja sama dan sistem pembiayaan yang digunakan harus tunduk pada tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila terdapat unsur maladministrasi, maka perlu ada pertanggungjawaban administratif.
Lebih serius lagi, jika dana yang digunakan PT BDS berasal dari penyertaan modal daerah atau bersumber dari APBD, maka kasus ini bisa masuk ke dalam ranah hukum keuangan negara. Hal ini dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum seperti BPK, BPKP, bahkan Kejaksaan untuk masuk.
Evaluasi Operasional dan Tata Kelola PT BDS
Leni mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD setempat segera mengambil langkah evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan tata kelola PT BDS. Selain demi perlindungan terhadap para vendor, juga untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Ia menekankan bahwa jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kasus ini bisa menimbulkan preseden bagi pengelolaan BUMD ke depan. Hal ini juga bisa memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Bandung ke depannya, khususnya dalam permasalahan pembayaran terhadap kewajiban-kewajibannya pada pihak ketiga.
Keadaan Kantor PT BDS
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantor PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) yang berlokasi di lantai 3 Gedung Baznas Center Kabupaten Bandung, Jalan Gading Tutuka, Soreang, terlihat sepi. Tak ada aktivitas di sana. Pintu kantor salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu dalam keadaan terkunci.
Tampak sejumlah meja dan kursi di dalam kantor yang bagian fasadnya penuh kaca. Boks binder dan sejumlah alat tulis kantor terletak di atas meja. Tidak tampak orang di lantai 3 gedung tersebut. Pada bagian kaca, menempel kertas bertulisan “Kantor Saat Ini WFA (work from anywhere)”.
Penanganan Perkara di Kejari Kabupaten Bandung
Penanganan perkara di Kejari Kabupaten Bandung fokus pada dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti di tahap penyidikan. Alat bukti tersebut dimaksudkan untuk dibuktikan perihal unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta unsur merugikan negara atau perekonomian negara.
Donny mengatakan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti permulaan dari hasil meminta keterangan, dokumen-dokumen, pemaparan ahli berkenaan dengan kerugian negara. Selain itu, penyidik pada bidang tindak pidana khusus memeriksa ke lapangan sesuai dengan alamat PT Cahaya Frozen Group di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta, juga melakukan gelar perkara.
Laporan Tahunan PT BDS
Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Bandung belum dapat menerima laporan tahunan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) untuk tahun buku 2024. Hal itu sepanjang permasalahan utang piutang di antara PT BDS dengan para mitra atau 19 vendor belum diselesaikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyatakan bahwa sikap Pemkab Bandung yang masih tak bisa menerima laporan tahunan PT BDS untuk tahun 2024 menjadi salah satu bukti kepala daerah selaku kuasa pemegang saham (KPM) tak terlibat dalam perkara yang melibatkan PT BDS. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.





























































