Kotacimahi.com.CO.ID, JAKARTA — Dugaan kasus keracunan yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menewaskan tiga orang ternyata merupakan pembunuhan berencana.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan salah satu korban yang selamat, yaitu ASJ (22) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku berinisial S dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, serta penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Pelaku berinisial S dijerat pasal 459 KUHP, pasal 467 KUHP atau pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak. Selain itu, juga pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun,” jelas Onkoseno.
Pada tanggal 2 Januari 2026, polisi menerima informasi mengenai tiga orang yang diduga meninggal akibat keracunan. Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap fakta dari kasus tersebut.
“Setelah itu, kami melakukan autopsi terhadap korban-korban di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.
Saat olah TKP, penyidik menemukan ASJ dan segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa. Pada 4 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, serta bukti toksikologi dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ASJ ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari peristiwa keracunan tersebut,” tambah Onkoseno.
Motif Pelaku
Menurut Onkoseno, ASJ dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah dendam kepada keluarganya.
“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki insiden kematian tiga orang yang diduga akibat keracunan makanan di dalam rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
Korban yang meninggal dunia adalah anak laki-laki berinisial AAB (13), perempuan berinisial SS (50), dan perempuan berinisial AAL (27). Sementara itu, korban yang selamat adalah pria berinisial ASJ (22).
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Tanggal Kejadian: 2 Januari 2026
- Lokasi: Rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Korban Meninggal:
- AAB (13) – Anak laki-laki
- SS (50) – Perempuan
- AAL (27) – Perempuan
- Korban Selamat: ASJ (22) – Pria
- Tersangka: ASJ (22)
- Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 459 KUHP
- Pasal 467 KUHP
- Pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak
- Pasal 458 KUHP
Proses Penyelidikan
- Olah TKP: Dilakukan oleh tim penyidik
- Autopsi: Dilakukan di Rumah Sakit Polri oleh dokter forensik
- Pemeriksaan Fisik dan Jiwa: Dilakukan terhadap ASJ setelah ditemukan di TKP
- Hasil Pemeriksaan: Berdasarkan hasil Puslabfor, dokter, bukti toksikologi, dan pengamatan terhadap barang bukti lainnya, ASJ ditetapkan sebagai tersangka
Motif yang Terungkap
- Dendam terhadap Keluarga: ASJ merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi oleh ibunya
- Tindakan Kesengajaan: Meracuni ketiga korban secara sengaja
Tindakan Hukum yang Diambil
- Penetapan Tersangka: ASJ ditetapkan sebagai tersangka
- Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara
Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan aparat hukum karena melibatkan tindakan yang sangat berbahaya dan berdampak fatal.





























































