Penyelidikan Korupsi Gedung Setda Cirebon Memasuki Tahap Akhir
Penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon di Jalan Siliwangi telah memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengumumkan bahwa penyelidikan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, M Hamdan S, menyampaikan bahwa penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan fisik dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Selain itu, pihaknya sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Dalam waktu dekat, secara garis besar sudah ada hasil audit dari Polban dan BPK. Tinggal minta resminya,” ujar Hamdan pada Jumat 15 Agustus 2025.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Tim penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk para ahli dan mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. Hamdan menjelaskan bahwa semua saksi yang terkait dalam kasus ini telah dimintai keterangan.
”Kita sudah memeriksa saksi ahli, termasuk mantan wali kota. Sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini tidak luput dari pemeriksaan. Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar lima puluh saksi.
”Calon tersangka sudah ada. Semua yang terlibat saya pastikan tersangka. Secepat mungkin akan kita tetapkan. Jangan sampai lewat Agustus,” tambah Hamdan.
Temuan BPK dan Kewajiban Kontraktor
Kasus ini muncul setelah Inspektorat Kota Cirebon membentuk tim pemantauan tindak lanjut pasca-pengajuan laporan hasil pemeriksaan dari BPK. Temuan BPK menyebutkan adanya uang senilai Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah.
Nilai tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022. Berdasarkan data dari Inspektorat Kota Cirebon, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 mencapai Rp 54,7 miliar. Namun, hanya sebesar Rp 22,3 miliar yang telah disetorkan, sehingga masih tersisa sekitar Rp 32,4 miliar.
Alasan Temuan BPK
Menurut Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, temuan BPK terkait dengan kualitas pekerjaan konstruksi. Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp 32,4 miliar tersebut wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah. Namun, hingga saat ini, kontraktor belum memenuhi kewajibannya.
Pihak inspektorat menilai bahwa masalah ini perlu segera dituntaskan agar tidak terjadi kerugian lebih besar bagi negara. Dengan peningkatan penyidikan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses penyelesaian kasus ini.





























































