Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Pemanggilan ini menjadi perhatian utama karena hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap Yaqut maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Yaqut pada pekan lalu. Meskipun demikian, Asep tidak merinci tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan ulang, hanya memastikan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya ditunggu saja,” ujarnya, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 1 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kronologi pembagian kuota haji tambahan yang diputuskan saat ia menjabat sebagai Menag.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya perubahan proporsi pembagian kuota haji. Alokasi tambahan 20.000 jamaah haji dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, 92 persen kuota tambahan seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik juga sedang menelisik dugaan aliran uang terkait pembagian kuota tersebut serta aspek teknis lainnya. Namun, hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Pemanggilan ulang terhadap Yaqut dilakukan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan pencarian dan verifikasi bukti di Arab Saudi. Dalam proses ini, penyidik memeriksa langsung keberadaan fasilitas ibadah, akomodasi, dan data terkait pelaksanaan haji untuk memastikan kesesuaian dengan kuota yang diberikan. Hasil temuan ini kemudian diuji dalam pemeriksaan saksi di Indonesia.
Selain Yaqut, KPK juga merencanakan pemanggilan ulang terhadap mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Keduanya juga dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari strategi agar pemeriksaan dapat dilakukan kapan pun dibutuhkan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji telah menjadi fokus KPK sejak beberapa bulan lalu. Salah satu langkah yang diambil adalah mencekal Yaqut agar tidak ke luar negeri sebagai saksi potensial. Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di Indonesia saat dibutuhkan oleh penyidik.
Kasus ini juga mencuat karena adanya perubahan pola pembagian kuota haji yang dinilai melampaui ketentuan hukum, serta indikasi aliran dana yang masih terus dilacak oleh KPK. Proses penyidikan ini terus berjalan dengan harapan dapat memberikan kejelasan atas dugaan tindakan korupsi yang terjadi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK
- Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
- Pemanggilan ulang dilakukan setelah verifikasi bukti di Arab Saudi.
- KPK juga menelisik dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji.
- Mantan staf khusus Menag dan pemilik biro perjalanan juga dipanggil untuk diperiksa.
- KPK mencekal Yaqut agar tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung.


























































