Penyelidikan Intensif Mengungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umum
Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 setelah Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari ibu korban.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa jajaran penyidik langsung melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan tersebut.
“Alhamdulillah, kasus ini berhasil terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” ujar AKP Johan Widodo.
Menurut informasi yang didapat, dugaan perbuatan F dilakukan di kamar anak korban saat tersangka masih tinggal bersama keluarga tersebut.
“Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ia akhirnya memutuskan untuk bercerai dengan tersangka F,” tambah Kasat Reskrim.
AKP Johan Widodo menambahkan bahwa ibu korban sempat kesulitan mendapatkan pengakuan dari anaknya. Anak korban disebut hanya menangis dan tidak mampu menjawab saat ditanya mengenai perilaku ayah tirinya.
“Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya. Dari situ, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka F telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena dilakukan oleh orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3,” imbuhnya.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang sangat intensif. Tim penyidik melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menuntut tersangka F.
- Penyidik melakukan wawancara dengan korban dan keluarga.
- Mereka juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
- Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka F untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus ini.
Dalam beberapa hari setelah laporan diterima, tim penyidik berhasil menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka F. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dampak Hukuman yang Diterima Tersangka
Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka F sangat berat, mengingat tindakan yang dilakukannya melibatkan anak di bawah umur. Hukuman yang dikenakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur akan dihukum pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Pasal 82 UU tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akan dihukum pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Karena tersangka merupakan ayah tiri dan masih dalam lingkungan keluarga, hukuman yang diberikan akan ditambah 1/3 dari masa hukuman asli.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga. Dengan adanya undang-undang yang melindungi anak, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak.
- Masyarakat harus sadar akan hak-hak anak dan siap melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.
- Orang tua maupun anggota keluarga lainnya harus memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban.
- Pihak berwajib seperti polisi dan lembaga perlindungan anak harus aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Kesimpulan
Kasus yang terungkap di Pemalang ini menjadi contoh bagaimana proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat membantu melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. Dengan adanya undang-undang yang jelas dan kesadaran masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan dan korban bisa mendapatkan perlindungan yang layak.


























































