Penangkapan Dua SAD di Jambi Terkait Kasus Penculikan Bilqis
Kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun asal Makassar, kembali memicu perhatian publik setelah adanya penangkapan dua anggota Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Merangin, Jambi. Penangkapan ini terkait dengan dugaan jaringan penculikan anak yang melibatkan komunitas SAD sebagai penerima akhir dari anak-anak yang diculik.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial L dan R, ditangkap di wilayah Merangin. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Namun, ia memberikan klarifikasi penting mengenai keterlibatan kedua tersangka dalam kasus Bilqis. Menurutnya, meskipun L dan R tidak secara langsung terlibat dalam penculikan Bilqis pada 3 November 2025 lalu, mereka adalah bagian dari komunitas SAD yang menerima anak tersebut setelah dibawa dari Makassar. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penculikan anak tidak hanya terbatas pada satu titik, tetapi melibatkan banyak pihak.
Menurut Kombes Pol Jimmy, penangkapan L dan R merupakan pengembangan kasus yang menunjukkan adanya pola kejahatan serupa yang berulang. Selain itu, peran Polda Jambi dan Polres Merangin dalam operasi ini adalah sebagai pendukung bagi tim dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Penculikan Bilqis
Tanggal Kejadian
Bilqis, seorang anak berusia 4 tahun dari Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang diculik oleh seorang wanita misterius pada Minggu, 3 November 2025.
Modus Operandi
Penculik diduga membawa Bilqis melintasi pulau dan menjualnya kepada individu di Jambi. Proses penculikan ini menunjukkan adanya jaringan antar-pulau yang terorganisir.
Penemuan
Setelah pencarian intensif, Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di wilayah komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi. Penemuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan penculikan anak yang lebih luas.
Jaringan
Penemuan Bilqis mengungkap adanya jaringan penjualan anak antar-pulau dengan penerima akhir di komunitas SAD Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa penculikan anak bukanlah tindakan individual, tetapi bagian dari praktik sistematis.
Status Hukum
Kasus penculikan Bilqis sebelumnya telah memicu penangkapan pelaku utama penculikan dan beberapa pihak yang terlibat dalam rantai penjualan. Penangkapan L dan R saat ini adalah pengembangan lanjutan yang menunjukkan adanya pola kejahatan serupa yang berulang.
Langkah Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Polisi menyatakan akan menyampaikan informasi detail lebih lanjut setelah proses penyidikan dan pengembangan kasus selesai dilakukan. Penangkapan L dan R menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan penculikan anak terus dilakukan, termasuk dalam konteks kerja sama antara berbagai pihak kepolisian.
Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala indikasi tindakan ilegal yang mencurigakan. Selain itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, terutama dalam hal perlindungan anak-anak yang rentan terhadap tindakan kriminal.


























































