Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip
Kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa FIB Undip Semarang yang diduga akan berakhir pada perdamaian. Hal ini terjadi setelah adanya pertemuan antara kedua belah pihak, baik dari pelaku maupun korban, yang difasilitasi oleh Dekan FIB Undip pada Jumat (6/3/2026). Diketahui bahwa kedua pihak sepakat untuk berdamai, meskipun tetap mengacu pada aturan dari pihak kepolisian.
Zainal Petir, kuasa hukum dari pihak korban, masih menunggu tindak lanjut terkait teknis atau kesepakatan yang akan diambil. Kasus pengeroyokan mahasiswa FIB Undip angkatan 2024 bernama Arnendo (19) oleh puluhan teman satu jurusannya mulai diarahkan ke penyelesaian damai. Meski laporan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Semarang, kuasa hukum dari pihak korban dan terduga pelaku sepakat membuka jalur restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Pertemuan kedua pihak difasilitasi oleh Undip melalui Fakultas Ilmu Budaya dengan menghadirkan pejabat kampus. Zainal Petir mengatakan bahwa pertemuan ini difasilitasi pihak fakultas dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik. “Pertemuan ini atas fasilitasi FIB oleh Dekan,” ujarnya. “Dekan mewakili Rektor berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak ada lagi kekerasan yang berlanjut.”
Menurut dia, kedua pihak sepakat membuka ruang perdamaian dan prosesnya akan difasilitasi lebih lanjut bersama Polrestabes Semarang.
Korban Trauma Berat
Di sisi lain, Zainal Petir mengatakan bahwa korban tetap mengharapkan adanya rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Pasalnya, pengeroyokan tersebut menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis bagi Arnendo. “Korban ingin ada rasa keadilan. Rasa keadilan ini akan dirumuskan oleh tim pengacara dari terduga pelaku.” Ia menambahkan, “Karena di situ dia mengalami trauma, kemudian juga mengalami luka seperti patah pada hidung dan gegar otak, serta sempat dirawat di rumah sakit selama sekira sepekan.”
Terkait kemungkinan pencabutan laporan polisi, Zaenal Petir menyebut hal itu masih menunggu proses restorative justice sesuai aturan kepolisian. “Kalau sudah terjadi restorative justice, bisa saja diselesaikan.” Ia menegaskan, “Kami mengikuti saja aturan dari kepolisian.”
Korban Belum Berani Kuliah Lagi
Zainal Petir juga mengungkapkan hingga kini Arnendo masih trauma untuk kembali ke lingkungan kampus. Bahkan saat diajak datang ke kampus, korban disebut belum berani. “Saya sempat ajak dia ke kampus, tapi belum mau.” Ia menambahkan, “Dia menyampaikan melalui pesan kepada ayahnya bahwa belum berani menginjak kampus.”
Akibat peristiwa tersebut, Arnendo juga belum melakukan registrasi ulang sehingga untuk sementara tidak aktif sebagai mahasiswa. Meski demikian, Zainal Petir berharap Arnendo tetap dapat melanjutkan pendidikan dan meraih gelar sarjana, baik di Undip maupun di kampus lain jika trauma masih dirasakan. “Saya berharap anak itu tetap bisa menjadi sarjana. Kalau memang tidak bisa kuliah di sini, semoga bisa melanjutkan di tempat lain.”
Sementara itu, kuasa hukum dari 30 mahasiswa terduga pelaku, Wahyu Rudi Indarto menyambut baik langkah fakultas yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Dekanat yang telah memfasilitasi pertemuan ini.” Ia menambahkan, “Semangatnya adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.” Dia menegaskan, format penyelesaian masih akan dibahas lebih lanjut dengan masing-masing klien sebelum keputusan final diambil.





























































