Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terungkap Plastik Klip yang Dikirimkan Melalui Ojek Online
Dalam persidangan terkait dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni, muncul fakta baru terkait plastik klip yang sempat dititipkan oleh terdakwa kepada kekasihnya, dokter Kamelia. Plastik klip tersebut dikirimkan melalui layanan ojek online. Namun, hingga saat ini belum jelas apa isi dari plastik klip tersebut.
Berdasarkan informasi yang diungkap dalam sidang, plastik klip ini muncul setelah percakapan antara Ammar Zoni dan Kamelia dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (15/1). Meskipun tidak ada bukti konkret mengenai isi plastik klip tersebut, ada dugaan kuat bahwa benda tersebut berisi narkoba.
Kuasa Hukum Mengaku Tidak Mengetahui Isi Plastik Klip
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi dari plastik klip tersebut. Ia menilai bahwa informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut tidak relevan dengan kasus peredaran narkoba yang sedang ditangani.
“Klip itu nggak ada, itu bukan masuk dalam alat bukti. Saya tidak tahu isinya apa,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Menurut kuasa hukum Ammar Zoni, percakapan antara kliennya dengan Kamelia adalah percakapan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa chat tersebut tidak termasuk dalam bagian alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.
“Kalau menurut kita pasti lah menyayangkan ya. Percakapan pribadi yang tidak masuk dalam bukti yang dilakukan dalam penyitaan atau penggeledahan, tapi diungkap dalam pembuktian konfrontir ini,” katanya.
Persidangan Berlangsung Transparan
Jon Mathias juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi terungkapnya kebenaran dalam persidangan. Menurutnya, hakim telah memberikan kesempatan yang cukup besar untuk mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus ini.
“Menurut saya, hakim luar bisa ya, dikasih kesempatan yang seluas-luasnya. Hakim benar-benar mencari kebenaran materiil di sini, semua dikasih keleluasaan,” paparnya.
Alat Bukti yang Digunakan Jaksa
Ia menekankan bahwa alat bukti yang tidak tercantum dalam berita acara penyidikan tidak memiliki nilai dalam persidangan. Jika Jaksa menyampaikan informasi yang keluar dari konteks alat bukti yang sudah ditetapkan, maka majelis hakim kemungkinan besar tidak akan mempertimbangkannya.
“Beda kalau dari kami. Kami nanti baru berkesempatan menghadirkan saksi meringankan, disitu akan timbul alat buktinya. Beda dengan Jaksa dari awal sudah menerima alat bukti dari penyidik,” ujarnya.
Kesimpulan
Persidangan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya terus berlangsung dengan berbagai fakta yang terungkap. Meskipun ada beberapa hal yang masih memicu pertanyaan, seperti plastik klip yang dikirimkan melalui ojek online, proses persidangan tetap berjalan secara transparan dan terbuka. Hal ini menunjukkan komitmen majelis hakim dalam mencari kebenaran materiil dalam kasus ini.




















































