Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan telah menetapkan 16 orang dewasa sebagai tersangka. Namun, dua dari jumlah tersebut diketahui kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik telah melakukan tahap I pada kasus ini, tetapi berkas perkara kembali dikembalikan oleh jaksa. Setelah mengikuti petunjuk jaksa, penyidik melengkapi berkas perkara dan kembali menjalani tahap I pada hari Selasa (16/9/2025). Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap II.
Kepala Seksi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, menyampaikan bahwa penyidik sedang berupaya memburu dua tersangka yang melarikan diri. Jika kedua tersangka tersebut berhasil ditemukan, seluruh tersangka akan langsung ditahan secara bersamaan.
Kronologi Peristiwa Rudapaksa
Kasus ini pertama kali terungkap ketika orang tua korban melihat perubahan pada tubuh anaknya. Korban diketahui hamil di usia 15 tahun, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Dari pengakuan korban, ia mengaku diperkosa oleh 16 orang dewasa. Salah satu pelaku adalah Ojek alias Hamza Ali (50). Kejadian pertama terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat itu, Hamza membawa korban ke dalam rumah dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan, tetapi tidak bisa menghindar. Setelah melakukan tindakan tersebut, Hamza mengancam korban agar tidak membuka mulut dan memberinya uang Rp50 ribu.
Sejak kejadian pertama, korban mengaku diminta Hamza untuk melayaninya hingga duduk di bangku kelas 3 SMP. Korban menyebutkan bahwa kejadian serupa terjadi di dalam rumah dan di kebun. “Kalau Om Ojek itu ulang-ulang, itu saya masih SD. Lain kali dibuat di rumah dan di kebun. Tapi paling banyak di kebun,” kata korban sambil meneteskan air mata.
Selain Hamza, korban juga mengaku diperkosa oleh Yeni Arif alias Noris (62) dengan motif yang sama. Noris juga mengancam korban dan memberikan uang untuk menjaga kerahasiaan. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam kasus ini.
Terlibatnya Oknum Guru
Mirisnya, dua oknum guru diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Korban menyebutkan bahwa salah satu guru adalah Fardi dari SDN dan RK alias Rifai, kepala sekolah MIS. Menurut korban, kejadian ini terjadi ketika mereka sedang mabuk. “Itu kejadian 2024, saya dapat kasih doi (uang) Rp100 ribu,” ungkap korban.
Korban mengatakan bahwa ia tidak lagi ingat secara detail waktu dan tempat kejadian. Namun, ia berhasil mengingat 16 nama pria dewasa yang terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.
Korban menegaskan bahwa kejadian terakhir terjadi pada 18 Februari 2025, ketika Om Yeni melakukan tindakan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa semua pelaku memberinya uang dan mengancam jika ia membuka mulut. “Kalau saya buka (suara), itu mereka lapor dan permalukan saya,” tambah korban.


























































