Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni: Chat WhatsApp Dokter Kamelia Jadi Sorotan
Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kembali memicu perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1), nama dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, muncul dalam pembahasan terkait percakapan via WhatsApp antara dirinya dengan Ammar Zoni.
Percakapan WhatsApp Mengungkap Informasi Penting
Dalam sidang tersebut, Jaksa dan saksi dari kepolisian membacakan percakapan WhatsApp antara Kamelia dan Ammar Zoni. Isi percakapan tersebut menyebutkan mengenai pengiriman plastik klip yang isinya mencurigakan. Meski hingga saat ini masih menjadi teka-teki, percakapan tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa plastik klip tersebut mungkin berisi barang yang tidak sah.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Jaksa, plastik klip tersebut dikirimkan melalui layanan ojek online. Namun, Ammar Zoni mengaku bahwa plastik klip tersebut tidak jadi dikirim. Meskipun demikian, Jaksa tetap menduga bahwa plastik klip tersebut telah sampai ke penerima karena ada percakapan terkait pengiriman antara Ammar Zoni dan Kamelia.
Pernyataan Dokter Kamelia
Kamelia sendiri mengaku tidak mengetahui apa isi dari plastik klip tersebut. Ia hanya diminta oleh Ammar Zoni untuk mengirimkannya. “Kalau memang salah, nanti kita buktikan di persidangan besok ya, karena ada chat sebelumnya soalnya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga beberapa kali menegaskan bahwa ia tidak tahu apa isi dari plastik klip yang diminta untuk dikirimkan oleh Ammar Zoni. Menurut keyakinannya, plastik klip tersebut tidak berisi narkoba. “Nggak. Aku mana tahu, kalau aku jujur dari lahir sampai saat ini, lihat narkoba aja nggak pernah. Jadi, aku tidak tahu sama sekali kalau masalah plastik klip. Aku nggak tahu, cuma titipan doang,” tegas Kamelia.
Pandangan Kuasa Hukum Ammar Zoni
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pengungkapan percakapan WhatsApp tersebut. Ia mengatakan bahwa plastik klip yang dibongkar saksi dari kepolisian dan JPU tidak menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus ini.
“Plastik klip itu nggak ada, itu bukan masuk dalam alat bukti. Saya tidak tahu isinya apa,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jon Mathias, percakapan antara Ammar Zoni dan Kamelia merupakan percakapan pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan kasus peredaran narkoba. Ia menilai bahwa pengungkapan percakapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau menurut kita pasti lah menyayangkan ya. Percakapan pribadi yang tidak masuk dalam bukti yang dilakukan dalam penyitaan atau penggeledahan, tapi diungkap dalam pembuktian konfrontir ini,” katanya.
Kritik Terhadap Proses Persidangan
Jon Mathias juga menyoroti bahwa Jaksa tidak boleh keluar dari alat bukti yang tertera dalam berita acara. Jika ternyata melenceng, majelis hakim pasti tidak akan mempertimbangkannya.
“Alat bukti yang tidak masuk dalam berita acara yang dibuat penyidik, itu tidak ada nilai poinnya. Beda kalau dari kami. Kami nanti baru berkesempatan menghadirkan saksi meringankan, disitu akan timbul alat buktinya. Beda dengan Jaksa dari awal sudah menerima alat bukti dari penyidik,” papar pengacara Ammar Zoni.




















































