Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode 2022 hingga 2024. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa HI, seorang direktur dari PT Abadi Energi Nabati, pada hari Kamis, 27 November 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya yang dirilis pada hari yang sama.
Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Yusrin Husin, seorang direksi dari beberapa perusahaan seperti PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap terkait kasus ini.
Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, POME dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku energi. Limbah tersebut memiliki potensi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan konversi biogas menjadi energi listrik.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Para saksi yang diperiksa mencakup berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta hingga pejabat pemerintah. Meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara; Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara; rumah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusa Tenggara, R. Fadjar Donny Tjahjadi; serta kantor BLBC Medan.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diperoleh, kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai dengan Sprindik No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025. Selain itu, penggeledahan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.
Penyidik Kejaksaan Agung terus memperluas investigasi mereka terhadap dugaan korupsi dalam ekspor POME. Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk mengungkap semua fakta yang mungkin terkait dengan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga mencari bukti fisik yang dapat mendukung perkara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah besar pihak dan institusi. Dugaan korupsi dalam ekspor POME bisa berdampak signifikan terhadap sektor energi dan lingkungan, sehingga penting bagi pihak berwenang untuk segera menyelesaikan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
Proses penyidikan ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah dan perusahaan swasta, penyidik berusaha memastikan bahwa setiap aspek kasus ini dikaji secara menyeluruh.
Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan korupsi ini. Mereka juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Namun, sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum para pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah dan perusahaan swasta agar lebih waspada terhadap risiko korupsi dalam operasional bisnis mereka. Dengan adanya investigasi yang intensif, diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.






























































