Penuntutan dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memiliki rencana untuk melelang sejumlah kendaraan yang dimiliki oleh Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo. SA menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi tersebut.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SA dengan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan sekitar Rp3 miliar. Sisanya sebesar Rp22 miliar masih harus dibayarkan.
Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, SA akan dikenai hukuman tambahan selama tujuh tahun penjara.
Barang Bukti yang Akan Dilelang
Barang bukti yang berupa bus dan mobil akan segera dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika hasil lelang tidak cukup, Kejari Ponorogo akan menelusuri dan menyita aset lain milik SA. Dari hasil penyelidikan, aset yang siap dilelang mencakup 11 unit bus pariwisata dan empat mobil mewah. Seluruh kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana BOS yang diselewengkan antara tahun 2019 hingga 2024.
Beberapa kendaraan atas nama SA langsung, sementara sebagian lainnya menggunakan nama orang lain. Selain uang pengganti, SA juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Komitmen Kejari Ponorogo
Kejari Ponorogo memastikan bahwa langkah lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Langkah ini menunjukkan kepedulian institusi hukum terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Dalam rangka memastikan keadilan, Kejari Ponorogo akan terus memantau proses lelang dan penyitaan aset. Proses ini juga bertujuan untuk memberikan contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Kejari Ponorogo melakukan penyelidikan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari dana BOS yang diselewengkan.
- Aset yang akan dilelang meliputi 11 unit bus pariwisata dan empat mobil mewah.
- Ada kendaraan yang atas nama SA secara langsung dan sebagian lainnya menggunakan nama orang lain.
- Uang pengganti sebesar Rp25 miliar harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum.
- Jika tidak dipenuhi, SA akan dikenai hukuman tambahan selama tujuh tahun penjara.
- Selain itu, SA juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.



 
                                
















































 
                                








