Penggeledahan di Bakesbangpol Sumedang Berlangsung Selama 7 Jam
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang berlangsung selama tujuh jam. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 15.05 WIB, Selasa (24/2/2026). Hasil dari penggeledahan ini menunjukkan adanya penampakan berbeda di kantor tersebut, dengan banyak dokumen yang disita sebagai barang bukti.
Dokumen Disita dalam Satu Pikap
Setelah proses penggeledahan selesai, tim penyidik mengangkut dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen tersebut diangkut menggunakan satu unit pikap warna putih milik Kejari Sumedang. Mobil tersebut bertuliskan “Layanan Antar Barang Bukti Gratis, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti”.
Selain itu, tampak segunung dokumen di bagian bak belakang mobil. Beberapa dokumen bahkan dimasukkan ke dalam kardus besar. Proses pengangkutan dilakukan pada sore hari, setelah penggeledahan rampung.
Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Sumedang adalah dugaan penyimpangan anggaran di Bakesbangpol Kabupaten Sumedang tahun 2024–2025. Tim penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum sampai pada tahap penetapan nilai kerugian negara. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini juga bertujuan untuk mencari kisaran nilai kerugian yang mungkin terjadi.
Proses Penghitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Menurut Fawzal, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan. Kejari Sumedang masih menganalisis dokumen-dokumen yang telah diamankan guna memastikan konstruksi perkara dan menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang menyebar ke hampir seluruh ruangan di kantor Bakesbangpol. Mereka memeriksa tumpukan berkas dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Langkah Awal dalam Penyidikan
Penggeledahan di Bakesbangpol merupakan bagian dari upaya menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi. Tim penyidik berharap dapat menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung penyidikan lebih lanjut. Proses ini juga menjadi langkah awal dalam penyusunan konstruksi perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Sumedang akan terus melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah disita. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek kasus telah dipertimbangkan secara lengkap dan objektif.
Potensi Kerugian Negara Masih Dicari
Fawzal menekankan bahwa meskipun ada indikasi dugaan korupsi, pihaknya masih dalam proses pencarian kisaran nilai kerugian negara. Proses ini penting untuk menentukan tingkat keparahan kasus dan menentukan langkah-langkah hukum yang sesuai.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Bakesbangpol terkait dugaan korupsi ini. Namun, Kejari Sumedang tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.





























































