Penyidik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Selidiki Oknum yang Mengatasnamakan Institusi
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengakui adanya oknum yang mengaku sebagai perwakilan kejaksaan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kasus ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terkait apakah oknum tersebut berasal dari internal maupun eksternal kejaksaan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memperhatikan isu tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini fokus utama adalah pada pelaku utama agar alat bukti dapat terpenuhi.
Bobbi juga mengungkapkan bahwa kejaksaan telah merespons dengan membuat surat edaran kepada berbagai instansi, baik pemerintahan maupun swasta, untuk waspada terhadap kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dalam mengurus kasus. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh merespon hal-hal semacam itu. Selain itu, Bobbi menekankan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Proses Audit dan Kerugian Negara
Mengenai perkembangan penyelidikan, Bobbi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Tasikmalaya.
Bobbi menegaskan bahwa dalam konteks pidana korupsi, keberadaan kerugian negara harus didasarkan pada perhitungan resmi dari BPKP. Jika hasil audit BPKP membuktikan adanya kerugian negara atau daerah, maka itu akan menjadi alat bukti sah dalam proses persidangan. Bobbi juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan segera melakukan pemblokiran aset milik terduga pelaku jika diperlukan.
Penyidikan Terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa gudang pupuk di wilayah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik mencium adanya penjualan pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya beredar di wilayah Tasikmalaya, namun ternyata diedarkan ke luar daerah hingga ke Jawa Tengah. Modus yang digunakan adalah dengan mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan kemasan umum agar bisa dijual di pasar bebas dengan harga tinggi.
Akibat dari dugaan penyalahgunaan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan merugikan kepentingan nasional.





























































