Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di Pelindo Belawan Memasuki Tahap Baru
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang pidana khusus (Pidsus) sedang mempercepat proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka untuk kasus ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, mengonfirmasi bahwa penyelesaian penyidikan sudah mendekati tahap akhir. “Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8) malam.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus di Kantor PT Pelindo Belawan dan Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan, pada Senin (11/8). Operasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar dan melibatkan PT Pelindo I serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Menurut Husairi, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menyebabkan kapal belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya hingga saat ini.
Selain di Belawan, penggeledahan juga dilakukan secara bersamaan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen perencanaan, bukti pembayaran, hingga file digital terkait proyek.
Husairi menambahkan bahwa sudah 20 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut berasal dari internal PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia sebagai konsultan, serta pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku rekanan.
Selain itu, Kejati Sumut juga bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit fisik kapal. Sementara itu, penghitungan kerugian negara ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.
“Perhitungan nilai kerugian negara masih berlangsung. Setelah rampung, akan segera diketahui pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik semakin antusias menantikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut. Proses penyidikan yang terus berjalan menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana negara.





























































