Kasus kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, yang terjadi pada 2 Januari lalu akhirnya terungkap. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengungkap misteri kematian tersebut dan menetapkan pelaku sebagai Abdullah Syauqi Jamaludin, anak kedua dari tiga bersaudara.
Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz, jenazah korban pertama kali ditemukan pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, polisi menerima laporan dari warga setempat. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, petugas menemukan tiga jenazah dan satu orang dalam keadaan lemas.
”Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban tiga orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Erick dalam konferensi pers di Polres Metro Jakut hari ini (6/2).
Ketiga korban terdiri atas seorang ibu bernama Siti Solihah serta dua anak bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan Adnan Al Abrar Jamaludin. Awalnya, para korban dugaan menjadi korban keracunan makanan. Namun, setelah penyidikan dilakukan, polisi menemukan fakta mengejutkan.
Abdullah Syauqi, yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, diduga sengaja meracuni ibu, kakak, dan adiknya. Tindakan itu menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, dokter, toksikologi, serta pengamatan barang bukti dan kesaksian saksi.
”Sehingga kami menetapkan saudara AS (Abdullah Syauqi) sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban,” kata Onkoseno.
Tersangka menggunakan racun tikus untuk membunuh anggota keluarganya. Hal ini terbukti dari senyawa zinc phosphide yang ditemukan pada organ tubuh para korban. Zat tersebut adalah rodentisida atau racun tikus yang bisa menyebar cepat ke seluruh organ tubuh.
Atas perbuatannya, Abdullah Syauqi dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang kasus ini antara lain:
Motif pembunuhan: Hingga saat ini, motif pasti dari tindakan Abdullah Syauqi masih dalam penyelidikan.
Proses penyidikan: Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua barang bukti dan saksi-saksi.
Konsekuensi hukum*: Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Dengan penangkapan ini, kasus kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, akhirnya dapat diselesaikan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.





























































