Penyidik Kejaksaan Periksa Kepala Dinas Pariwisata Sumedang
Pada hari Rabu (18/2/2026), AM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumedang, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. AM sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) sebelum dilantik menjadi Kadisparbudpora pada Kamis (22/1/2026).
Pemeriksaan terhadap AM dilakukan dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir di Sumedang. Fawzal Mahfudz Ramadhani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, menjelaskan bahwa AM diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“AM diperiksa masih sebagai saksi,” ujar Fawzal. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait perkara ini. Di antara para saksi tersebut, terdapat pihak pengelola parkir Non-berlangganan dan penyedia jasa.
Menurut Fawzal, dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, tim penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Meski demikian, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini masih dalam proses perhitungan.
- Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- AM diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran PJU dan retribusi parkir.
- Tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.
- Para saksi termasuk pengelola parkir Non-berlangganan dan penyedia jasa.
- Ada indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh penyidik.
- Kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih berlangsung secara aktif. Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat agar dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi tersebut.






























































