Kasus Penganiayaan antara Dua Lansia di Kota Solo
Pada hari Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi kasus penganiayaan di Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Dua orang lansia yang tinggal bertetangga di sebuah indekos, yakni LS (67) dan SM (70), terlibat perselisihan hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Menurut Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara kedua pihak. Pelaku awalnya meminta bantuan korban untuk memperbaiki atap kamar kos yang bocor. Meski sudah dibenahi sebanyak tiga kali, atap kamar kos pelaku tetap mengalami kebocoran. Hal tersebut memicu komplain dan akhirnya berujung cekcok.
“Awalnya pelaku minta tolong kepada korban untuk membetulkan genting yang bocor sebanyak 3 kali. Terus pelaku mendatangi korban dan mengatakan gimana toh bisa mbenerin genting nggak kok mbenerin genting 3 kali masih bocor,” ujar Sudarmiyanto.
Komplain itu ditanggapi korban dengan nada tinggi. Menurut Sudarmiyanto, hal tersebut terjadi karena korban mengalami gangguan pendengaran. Namun, pelaku menganggap jawaban korban sebagai bentuk tantangan sehingga emosi dan nekat melempar gergaji ke arah korban.
“Ditanggapi korban dengan suara yang keras karena korban sedikit kurang pendengarannya. Dan pelaku mengira jawaban korban itu seperti menantang. Lalu pelaku mengambil gergaji kecil, dan dilemparkan kena korban,” jelasnya.
Akibat lemparan gergaji tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri dan tangan kanan. Saat ini, keduanya telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Solo terkait insiden tersebut.
Penyebab Perselisihan
Perselisihan antara dua lansia ini dipicu oleh gangguan pendengaran yang dialami korban. Kondisi ini membuat korban tidak dapat mendengar dengan jelas apa yang dikatakan oleh pelaku. Akibatnya, komunikasi antara keduanya menjadi tidak efektif dan memicu kesalahpahaman.
Kesalahpahaman ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang semakin memanas. Pelaku merasa bahwa korban tidak memberikan bantuan yang maksimal, sementara korban merasa diperlakukan tidak adil. Perbedaan persepsi inilah yang akhirnya memicu tindakan yang tidak terduga.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Kedua belah pihak, LS dan SM, telah diperiksa untuk memastikan kejadian yang terjadi. Penyidik juga mencari informasi tambahan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian akan mengevaluasi apakah tindakan pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan atau tidak. Selain itu, mereka juga akan memeriksa kondisi kesehatan korban untuk mengetahui tingkat keparahan luka yang dialami.
Langkah Pencegahan di Masa Depan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para lansia, untuk lebih waspada dalam menjaga komunikasi dengan tetangga. Kesalahpahaman yang muncul dari gangguan pendengaran bisa berujung pada konflik yang tidak diinginkan.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki saluran komunikasi yang jelas dan efektif. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan tidak sampai memicu emosi yang berlebihan.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan antara dua lansia di Kota Solo menjadi contoh bagaimana kesalahpahaman bisa memicu tindakan yang tidak terduga. Gangguan pendengaran yang dialami oleh korban menjadi salah satu faktor utama dalam peristiwa ini. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan saling memahami satu sama lain.

























































