Penyiksaan Prada Lucky Namo: Terungkap Peran Komandan Pleton
Kasus kematian Prada Lucky Namo yang terjadi di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT, kini semakin memperlihatkan wajah baru dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior-senior TNI. Dalam kasus ini, komandan peleton yang memberikan izin kepada bawahan untuk menyiksa dan menganiaya Prada Lucky Namo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, komandan peleton tersebut diduga sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo. Hal ini sesuai dengan Pasal 132 yang menjelaskan bahwa militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya peran komandan peleton dalam menjaga disiplin dan pengawasan di antara para prajurit. Menurut dia, seorang komandan seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya, bukan malah terlibat dalam penyiksaan. Ia menekankan bahwa tugas utama komandan adalah mengawasi, mengendalikan, dan memberi arahan kepada para prajurit.
TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa para perwira muda seharusnya tinggal bersama prajurit di barak untuk memastikan pembinaan berjalan baik. Namun, dalam kasus ini, justru seorang perwira muda berpangkat Letnan Dua yang menjadi komandan peleton terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia.
Dari 20 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk seorang perwira muda yang masih muda usianya, sekitar 24-25 tahun. Ia lulusan Akademi Militer (Akmil) dan bertugas sebagai komandan peleton di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
Isu Penyimpangan Seksual yang Dibantah Keluarga Korban
Di tengah kasus penyiksaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, beredar isu dugaan penyimpangan seksual yang diduga menjadi motif di balik penganiayaan tersebut. Namun, keluarga korban secara tegas membantah isu tersebut.
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, bahkan sampai berlutut di hadapan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, untuk memohon agar tidak ada lagi fitnah terhadap anaknya yang telah meninggal. Ia menyatakan bahwa putranya adalah tulang punggung keluarga dan rela jika anaknya gugur di medan perang, bukan karena ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Lusi Namo, kakak Prada Lucky, juga membantah keras isu penyimpangan seksual yang beredar. Ia meyakini bahwa isu tersebut sengaja disebar untuk menutupi tindakan keji yang dilakukan terhadap adiknya.
Motif Penganiayaan yang Dijelaskan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa motif di balik penganiayaan Prada Lucky Namo bukanlah penyimpangan seksual, melainkan berawal dari kegiatan pembinaan prajurit yang berujung fatal. Proses pembinaan ini, menurutnya, melibatkan sejumlah prajurit lainnya dan kini masih dalam pendalaman oleh pihak berwenang.
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyatakan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang perwira. Ia menjelaskan bahwa 20 tersangka yang sudah ditahan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pengendalian di lingkungan militer, serta bagaimana tindakan kekerasan dapat terjadi jika sistem pembinaan tidak dikelola dengan baik. Kehadiran komandan peleton yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi bagian dari tindakan yang merugikan.






























































