Penjelasan Kompol Dedi Kurniawan Terkait Laporan Aktivis Tanjungbalai
Kompol Dedi Kurniawan, seorang perwira polisi, memberikan pernyataan terkait laporan yang dilakukannya terhadap seorang aktivis di Kota Tanjungbalai. Peristiwa ini terjadi setelah ia melaporkan aktivis bernama Kacak Alonso atau Mahmudin ke Polda Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, Kompol Dedi mengklaim bahwa tindakannya adalah haknya sebagai warga negara.
“Benar, melalui kuasa hukum saya, kami melaporkan seorang oknum aktivis ke Polda Sumatera Utara. Dimana letak saya mengkriminalisasi, saya juga seorang warga negara dan ini merupakan hak saya sebagai warga negara,” ujar Kompol Dedi pada Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, video yang disebar oleh Kacak Alonso telah menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia menilai bahwa video tersebut tidak sepenuhnya benar dan dipotong, sehingga tidak menjelaskan seluruh kejadian. “Video tersebut tidak seluruhnya di posting atau dipotong. Disitukan gaada dijelaskan ada pengerusakan, kemudian ada perlawanan. Sehingga kami harus menindak cepat,” katanya.
Selain itu, Kompol Dedi menegaskan bahwa tugasnya di Tanjungbalai adalah untuk memberantas narkoba. “Saya disana memberantas narkoba, sehingga dengan perbuatannya tersebut membuat saya sangat-sangat dirugikan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini diduga ada keterlibatan seorang bandar narkoba yang ingin menjatuhkan dirinya. “Katanya, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan salah seorang bandar yang ingin menjatuhkan dirinya yang sedang ingin memberantas narkoba di Kota Tanjungbalai.”
Kompol Dedi berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh video-video yang berbau provokasi dan menyudutkan polisi. “Kami polisi akan selalu mengayomi masyarakat, terkhusus narkoba, tidak ada toleransi bagi kami kalau soal narkoba,” pungkasnya.
Kronologi Aksi Aktivis Tanjungbalai
Seorang aktivis dari Kota Tanjungbalai, Mahmudin alias Kacak Alonso, melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara pada Sabtu (2/8/2025). Tujuan dari aksi ini adalah untuk meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit, agar memecat oknum polisi Kompol DK yang diduga mengkriminalisasi dirinya.
Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan oleh Kompol DK berupa laporan dan pembungkaman. Kejadian ini berkaitan dengan kasus tindak pidana peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti 10 gram sabu dan tersangka Rahmadi.
“Bermula dari warga Tanjungbalai Rahmadi diamankan dalam kasus dugaan narkoba, 3 Maret 2025 lalu. Kemudian, ada video rekaman cctvnya, saya sebar video penangkapan itu ke grup,” kata Mahmudin alias Kacak Alonso pada Sabtu (2/8/2025).
Setelah video tersebut tersebar, Kacak langsung mendapatkan undangan dari Polda Sumut. Ia kemudian membuat video klarifikasi dan mengaku ada pengerusakan mobil yang dilakukan oleh oknum. “Sekitar tanggal 7 saya diundang ke Polda Sumut, saya diminta untuk membuat klarifikasi yang sudah di setting oleh anggota Kompol DK,” katanya.
Menurutnya, saat merekam video tersebut, dirinya merasa tertekan dan dibawah ancaman dari pihak perwira polisi tersebut. “Saya dikasih pilihan, jadi saksi atau tersangka. Tapi, saya tidak tau tiba-tiba laporan UU ITE itu dilaporkan Kompol Dedi,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, kini dirinya mengambil sikap untuk melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara untuk memohon agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dapat melindungi dirinya dan memecat Kompol DK dari instansi Polri.






























































