Penanganan Kasus Kekerasan di Tual oleh Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan tindakan langsung dengan mengunjungi wilayah Maluku dan Kota Tual untuk memastikan pengungkapan kasus yang menewaskan Arianto Tawakal. Pada hari Kamis pekan lalu (19/2), seorang pelajar MTs tersebut kehilangan nyawa setelah dihantam menggunakan helm oleh seorang personel Brimob Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa saat ini Kompolnas sedang berada di Ambon, Maluku. Rencananya, besok (25/2) mereka akan melanjutkan perjalanan ke Kota Tual untuk mengecek langsung lokasi kejadian serta kondisi yang ada di sana.
Interaksi dengan Keluarga Korban dan Masyarakat
Selain mendatangi TKP, Kompolnas juga bertemu dengan keluarga korban, termasuk ayah dan ibu dari Arianto Tawakal. Selain itu, mereka juga berdialog dengan personel Brimob yang bertugas di Tual serta masyarakat yang menyaksikan langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Anam menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai, tanggung jawab juga harus dibebankan kepada seluruh elemen masyarakat.
”Saya kira penyelesaiannya tidak cukup oleh kepolisian. Tapi, harus ada tanggung jawab oleh semua elemen masyarakat,” ujar mantan komisioner Komnas HAM tersebut.
Pendekatan yang Komprehensif
Menurut Anam, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Semua pihak harus bekerja sama dengan Polri dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. Ia menekankan bahwa dinamika yang terjadi dalam kasus Tual turut menuntut tanggung jawab dari masyarakat.
”Karena dinamika yang terjadi di kasus Tual itu tidak hanya sekadar dinamika peristiwanya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob. Tapi, juga potret tanggung jawab kita semua terhadap masyarakat di Maluku, khususnya masyarakat di Tual,” jelasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan pendekatan sosial, ekonomi, resolusi konflik, dan sebagainya. Anam menekankan pentingnya peran pemerintah daerah di level kabupaten atau kota serta provinsi untuk turun tangan.
Sidang KKEP dan Sanksi terhadap Bripda Mesias
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah. Personel Korps Brimob Polri tersebut resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto secara langsung menyampaikan hasil sidang KKEP tersebut pada Selasa (24/2). Ia menyatakan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terlebih jika pelanggaran itu menyebabkan orang lain meninggal dunia.
”Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang.
Proses Sidang dan Keputusan yang Diambil
Pemecatan Bripda Mesias dibacakan dalam ruang sidang KKEP yang diketuai oleh Kombes Indera Gunawan. Usai memeriksa 14 orang saksi secara langsung dan virtual, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar beberapa hal dalam satu waktu.
Beberapa pelanggaran itu terdiri atas kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Karena itu, Mesias kena sanksi PTDH dan penempatan pada tempat khusus atau patus.
”Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ucap Dadang.
Status Bripda Mesias Pasca-Sidang
Dalam sidang itu, Mesias menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Sebelum diseret ke sidang etik tersebut, pada Kamis (19/2) lalu Mesias diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual bernama Arianto Tawakal.





























































